Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 30 Agu 2023 19:17 WIB

Penghasilan Menyusut, 2 Sopir di Pasuruan Nyambil Jualan Sabu-sabu


					DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua orang sopir di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi pasca diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyampaikan, kedua pelaku adalah Tiono (42) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan Jamali (42) warga Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan Selasa (29/8/2023) malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Karanglo, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, marak terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya meringkus seorang pria bernama Tiono.

Pada saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabundengan total berat kotor 8,23 gram yang terbagi dalam tiga plastik.

Selain itu, juga ditemukan satu timbangan elektrik berwarna putih, 6 plastik klip ukuran kecil, satu dompet berbentuk bulat berwarna hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.

“Tiono mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Jumali,” kata Agus, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya, dijelaskan Agus, setengah jam kemudian, petugas bergerak untuk menangkap Jumali. Tersangka kedua pun akhirnya juga berhasil ditangkap.

Saat itu, Jumali sedang berada di pinggir jalan yang tak jauh dari rumah yang dilaporkan warga marak terjadi peredaran narkoba itu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal