Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 30 Agu 2023 19:17 WIB

Penghasilan Menyusut, 2 Sopir di Pasuruan Nyambil Jualan Sabu-sabu


					DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua orang sopir di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi pasca diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyampaikan, kedua pelaku adalah Tiono (42) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan Jamali (42) warga Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan Selasa (29/8/2023) malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Karanglo, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, marak terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya meringkus seorang pria bernama Tiono.

Pada saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabundengan total berat kotor 8,23 gram yang terbagi dalam tiga plastik.

Selain itu, juga ditemukan satu timbangan elektrik berwarna putih, 6 plastik klip ukuran kecil, satu dompet berbentuk bulat berwarna hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.

“Tiono mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Jumali,” kata Agus, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya, dijelaskan Agus, setengah jam kemudian, petugas bergerak untuk menangkap Jumali. Tersangka kedua pun akhirnya juga berhasil ditangkap.

Saat itu, Jumali sedang berada di pinggir jalan yang tak jauh dari rumah yang dilaporkan warga marak terjadi peredaran narkoba itu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal