Menu

Mode Gelap
Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2023 15:48 WIB

Rel PG Kedawung Grati Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron


					DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komplotan pelaku pencurian rel milik Pabrik Gula (PG) Kedawung Grati, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2 orang ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pencurian rel itu dilakukan di area persawahan, Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/8/23) malam lalu.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang kami tangkap, sementara yang biasa menjual berhasil melarikan diri,” kata Makung, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) pagi.

Dua orang yang ditangkap adalah K (28) warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan MI (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi namun tetap tertangkap juga.

“Sesampainya di perbatasan antara Kecamatan Grati dan Winongan, pelaku dicegat oleh warga,” jelas Makung.

Kemudian, warga dan bersama aparat kepolisian mendatangi pelaku untuk ditangkap. Namun salah satu pelaku melawan dengan celurit hingga mengenai dua orang karyawan dari PG Kedawung.

“Pelaku inisial S melawan dengan celurit yang dibawanya sehingga mengenai warga yang berusaha mengamankan mobil. Setelah itu S dan satu temannya kabur menggunakan sepeda motor sementara dua orang lainnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Makung.

Makung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah rel sebanyak 28 lonjor dan kendaraan jenis pikap yang digunakan pelaku guna mengangkut rel.

“Ada 28 lonjor rel, total sekitar 136 meter. Untuk kerugiannya sekitar Rp27 juta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP Subs. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal