Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2023 15:48 WIB

Rel PG Kedawung Grati Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron


					DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komplotan pelaku pencurian rel milik Pabrik Gula (PG) Kedawung Grati, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2 orang ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pencurian rel itu dilakukan di area persawahan, Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/8/23) malam lalu.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang kami tangkap, sementara yang biasa menjual berhasil melarikan diri,” kata Makung, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) pagi.

Dua orang yang ditangkap adalah K (28) warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan MI (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi namun tetap tertangkap juga.

“Sesampainya di perbatasan antara Kecamatan Grati dan Winongan, pelaku dicegat oleh warga,” jelas Makung.

Kemudian, warga dan bersama aparat kepolisian mendatangi pelaku untuk ditangkap. Namun salah satu pelaku melawan dengan celurit hingga mengenai dua orang karyawan dari PG Kedawung.

“Pelaku inisial S melawan dengan celurit yang dibawanya sehingga mengenai warga yang berusaha mengamankan mobil. Setelah itu S dan satu temannya kabur menggunakan sepeda motor sementara dua orang lainnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Makung.

Makung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah rel sebanyak 28 lonjor dan kendaraan jenis pikap yang digunakan pelaku guna mengangkut rel.

“Ada 28 lonjor rel, total sekitar 136 meter. Untuk kerugiannya sekitar Rp27 juta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP Subs. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal