Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2023 22:19 WIB

Ratusan Warga Binaan Lapas Kraksaan Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan


					REMISI: Petugas Lapas Kelas IIB Kraksaan memberikan arahan kepada warga binaan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

REMISI: Petugas Lapas Kelas IIB Kraksaan memberikan arahan kepada warga binaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Kraksaan akan mendapatkan remisi. Total 298 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan Fathorrosi memgatakan, pihaknya menilai ratusan WBP tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remiai. Sebab, selama ini para WBP tersebut berkelakuan baik.

Hal itu terbukti, WBP tersebut tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM tersebut sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihaknya dengan predikat baik. Selain itu, mereka juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Jika memenuhi syarat substantif dan administratif tentu akan kami usulkan pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rl,” katanya, Jumat (4/8/2023).

Ia merinci, dari 298 WBP tersebut, 123 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi satu bulan; 41 WBP mendapat remisi dua bulan; 84 WBP mendapat remisi tiga bulan; 35 WBP mendapat remisi empat bulan; 14 WBP mendapat remisi lima bulan; dan seorang WBP mendapat remisi enam bulan.

Rosi menjelaskan, remisi ini merupakan salah satu upayanya untuk motivasi para WBP. Sehingga, selama berada di dalam Rutan terus berkelakuan baik.

Tak hanya itu, juga bisa mengubah diri menjadi lebih baik lagi. Agar ketika bebas nanti dapat membaur dengan masyarakat luas secara baik.

“Semoga yang lain termotivasi. Sehingga, ketika sudah keluar, dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat membaur dengan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal