Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2023 22:19 WIB

Ratusan Warga Binaan Lapas Kraksaan Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan


					REMISI: Petugas Lapas Kelas IIB Kraksaan memberikan arahan kepada warga binaan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

REMISI: Petugas Lapas Kelas IIB Kraksaan memberikan arahan kepada warga binaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Kraksaan akan mendapatkan remisi. Total 298 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan Fathorrosi memgatakan, pihaknya menilai ratusan WBP tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remiai. Sebab, selama ini para WBP tersebut berkelakuan baik.

Hal itu terbukti, WBP tersebut tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM tersebut sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihaknya dengan predikat baik. Selain itu, mereka juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Jika memenuhi syarat substantif dan administratif tentu akan kami usulkan pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rl,” katanya, Jumat (4/8/2023).

Ia merinci, dari 298 WBP tersebut, 123 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi satu bulan; 41 WBP mendapat remisi dua bulan; 84 WBP mendapat remisi tiga bulan; 35 WBP mendapat remisi empat bulan; 14 WBP mendapat remisi lima bulan; dan seorang WBP mendapat remisi enam bulan.

Rosi menjelaskan, remisi ini merupakan salah satu upayanya untuk motivasi para WBP. Sehingga, selama berada di dalam Rutan terus berkelakuan baik.

Tak hanya itu, juga bisa mengubah diri menjadi lebih baik lagi. Agar ketika bebas nanti dapat membaur dengan masyarakat luas secara baik.

“Semoga yang lain termotivasi. Sehingga, ketika sudah keluar, dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat membaur dengan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal