Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 4 Agu 2023 21:56 WIB

52 Desa di Probolinggo Belum Ajukan DD Tahap II, ini Kendalanya


					Foto: Ilustrasi Dana Desa. Perbesar

Foto: Ilustrasi Dana Desa.

Probolinggo,- Dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo, 273 desa di antaranya sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2023. Sedangkan 52 desa lainnya, masih belum mengajukan.

Pejabat Fungsional Penggerak Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Siti mengatakan, desa-desa yang sudah mengajukan, mayoritas telah dicairkan.

“Untuk yang 52 desa masih belum bisa pencairan, karena masih belum pengajuan,” kata Siti, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya sejumlah desa yang belum mengajukan pencairan tersebut, tidak terlepas karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Sebab, untuk pencairan DD tahap dua ini, pemerintah desa perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Ia melanjutkan, untuk desa reguler, dokumen yan perlu dilengkapi adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun 2022; laporan realisasai penyerapan dan capaian keluaran DD non BLT Desa tahap Ij.

Kemudian, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 50 persen; serta rata-rata keluaran menunjukan paling rendah 35 persen dari DD non BLT tahap I yang telah disalurkan.

“Persyaratan-persyaratan itu harus terpenuhi,” ujarnya.

Sedangkan untuk desa mandiri, hal yang perlu dilengkapi adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2022.

“Persyaratannya nanti di-input ke aplikasi, kalau tidak lengkap maka akan merah atau gagal. Pengajuan tahap II ini sampai 24 Agustus mendatang,” ujar Siti memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan