Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 4 Agu 2023 21:56 WIB

52 Desa di Probolinggo Belum Ajukan DD Tahap II, ini Kendalanya


					Foto: Ilustrasi Dana Desa. Perbesar

Foto: Ilustrasi Dana Desa.

Probolinggo,- Dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo, 273 desa di antaranya sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2023. Sedangkan 52 desa lainnya, masih belum mengajukan.

Pejabat Fungsional Penggerak Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Siti mengatakan, desa-desa yang sudah mengajukan, mayoritas telah dicairkan.

“Untuk yang 52 desa masih belum bisa pencairan, karena masih belum pengajuan,” kata Siti, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya sejumlah desa yang belum mengajukan pencairan tersebut, tidak terlepas karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Sebab, untuk pencairan DD tahap dua ini, pemerintah desa perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Ia melanjutkan, untuk desa reguler, dokumen yan perlu dilengkapi adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun 2022; laporan realisasai penyerapan dan capaian keluaran DD non BLT Desa tahap Ij.

Kemudian, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 50 persen; serta rata-rata keluaran menunjukan paling rendah 35 persen dari DD non BLT tahap I yang telah disalurkan.

“Persyaratan-persyaratan itu harus terpenuhi,” ujarnya.

Sedangkan untuk desa mandiri, hal yang perlu dilengkapi adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2022.

“Persyaratannya nanti di-input ke aplikasi, kalau tidak lengkap maka akan merah atau gagal. Pengajuan tahap II ini sampai 24 Agustus mendatang,” ujar Siti memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan