Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Sosial · 3 Agu 2023 09:10 WIB

Dana Santunan Kematian di Lumajang ‘Macet’ hingga Berbulan-bulan, Bupati Kaget


					Foto: Ilustrasi dana santunan kematian. Perbesar

Foto: Ilustrasi dana santunan kematian.

Lumajang,- Sejumlah ahli waris di Kabupaten Lumajang mengeluhkan lambannya pencairan santunan kematian dari pemerintah setempat.

Padahal, santunan kematian sebesar Rp1 juta seharusnya cair tidak sampai 2×24 jam usai diajukan. Nyatanya, santunan kematian yang digagas Bupati Lumajang itu cair setelah berbulan-bulan.

Untuk mendapatkan santunan kematian warga yang ber-KTP Lumajang, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP dan KK. Setelah berkas lengkap, ahli waris bisa menyerahkannya ke kantor kecamatan.

Santunan kematian yang masuk dalam 20 kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ini tidak memandang keluarga mampu atau tidak. Semua warga kedudukannya setara selama ahli waris melapor dan mengajukan ke Dinas Sosial setempat.

Namun, tidak semua pengajuan cepat diproses. Maksimal pengajuan dilakukan ahli waris satu bulan pasca kematian dan seharusnya sudah cair dalam jangka waktu dua hari.

Seorang ahli waris di Desa Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Mujo mengatakan, sudah 4 bulan ini santunan yang ia ajukan tak kunjung cair. Padahal, ia sangat berharap dana santunan lekas cair untuk membantu biaya kematian ayahnya.

“Saya sudah beberapa kali tanyakan kepada pemerintah desa, jawabannya masih belum cair. Tapi, informasi yang saya dapat, satu bulan yang lalu sudah ada yang cair warga sini,” kata Mujo, Rabu (2/8/2023).

Mengetahui hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku kaget. Sebab menurutnya, dana santunan seharusnya sudah cair begitu diajukan dan tidak perlu memakan waktu lama.

“Harusnya ini sudah cair. Proses pencairannya harus cepat, kasian warga kalau harus menunggu lama. Nanti akan saya telusuri,” janji Bupati Thoriq. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Trending di Sosial