Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Pemerintahan · 2 Agu 2023 16:41 WIB

Dewan Usulkan Satu Nama sebagai Pj. Bupati Pasuruan, Siapa?


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: dok)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Tujuh fraksi parlemen, sepakat untuk mengusulkan satu nama.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan mengatakan, ia mendapat laporan dari Sekretaris DPRD bahwa tujuh fraksi telah mengirimkan surat usulan nama calon Pj Bupati.

“Kemarin saya sudah menerima laporan dari sekretaris bahwa tujuh fraksi sudah mengirim surat usulan nama calon Pj Bupati,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Mas Dion, masing masing fraksi satu suara mengusulkan Nur Cholis sebagai Pj Bupati Pasuruan. “Selanjutnya, akan saya proses untuk diusulkan ke Mendagri,” jelasnya.

Meskipun begitu, M Sudiono Fauzan masih enggan membeberkan lebih jauh siapa sebenarnya Nur Cholis. Menurutnya, sosok Nur Cholis dapat ditanyakan kepada masing-masing fraksi yang mengusulkannya.

Ia sendiri mengakui tidak mengetahui dan tidak mengenal calon yang diusulkan tersebut. Baik sepak terjang maupun karakteristiknya selama ini.

“Tanyakan ke masing masing fraksi yang mengusulkan ya, saya tidak tahu juga tidak kenal,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, DPRD setempat pun membuka usulan calon Pj Bupati Pasuruan.

Syarat untuk mengusulkan Pj Bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. Bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peatama dengan gelar setingkat Eselon II. Kemudian, masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan