Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 1 Agu 2023 16:45 WIB

Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi


					Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi Perbesar

Probolinggo – Persoalan warga yang kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupten Probolinggo. Hal ini pun disikapi serius oleh pemerintah setempat.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, Jurianto memgatakan, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG melon (bersubsidi) tersebuy. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023.

“SE-nya itu tentang Larangan Penggunaan LPG 3 kg,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Juri menyebutkan, terbitnya SE tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pendistribusian yang tepat sasaran, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga LPG 3 kg. Pasalnya, belakangan, ada sejumlah pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga normal.

“Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima,” ujarnya.

Juri melanjutkan, selain ASN, juga terdapat empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Pertama, masyarakat yang menjadi ASN, TNI, Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau, serta dan usaha jasa las.
Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

“Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kabupaten meminta warga yang dilarang menggunakan LPG subsidi agar beralih ke yang non subsidi. Semoga hal ini menjadi kebaikan bersama,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan