Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2023 21:42 WIB

Duh! Pria di Lekok Pasuruan ‘Gilir’ 3 Bersaudara, Ketiganya Hamil


					BEJAT: Pelaku rudapaksa 3 bersaudara di Lekok, Pasuruan, JM (49) pasca ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BEJAT: Pelaku rudapaksa 3 bersaudara di Lekok, Pasuruan, JM (49) pasca ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pria berinisial JM (49) ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa ini bukan kali pertama JM melakukan aksi bejatnya. Ironisnya, tindakan asusila dilakukan JM dalam lingkup satu keluarga.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, mengatakan bahwa istri siri JM, SPD (31), memiliki 8 bersaudara. Pelaku berpisah dengan istri sah, karena telah menghamili istri sirinya ini.

Setelah menikah siri, JM melakukan pemerkosaan terhadap adik bungsu istri sirinya hingga hamil. Namun, kasus tersebut selesai secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Sayangnya, JM kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pemerkosaan terhadap adik istri sirinya nomor enam yang berinisial BY (17) hingga hamil.

“Istri sirinya ini kan delapan bersaudara, istri sirinya ini yang nomor empat. Dulu adik yang nomor delapan pernah diperkosa hingga hamil, namun tidak dilaporkan. Sekarang ini yang diperkosa adik yang nomor enam,” jelas Agung, Sabtu (29/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Lekok, BY, hamil 4 bulan pasca dirudapaksa oleh kakak iparnya sendiri. dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, lalu.

Awalnya, JM membujuk adik iparnya, BY pergi ke pasar malam dekat rumahnya. Terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk.

Pulang dari pasar malam, mereka lewat jalan sepi, lalu korban diajak duduk di pos ronda. Diitulah kemudian korban diancam dan diperkosa hamil. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal