Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 15:01 WIB

Kenalan lewat FB, Wanita asal Pandaan Diseret ke Kebun Tebu, Motor Digasak


					TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa). Perbesar

TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan maling sepeda motor, Senin (24/7/23).

Tiga pria itu adalah DSA (35) dan BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MFQ (22) warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari tiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah DSA. Setelah proses interogasi, DSA mengaku bahwa dia bersama dua orang temannya, yakni BS dan MFQ,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Farouk, pencurian berawal dari pelaku DSA berkenalan seorang wanita asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di media sosial (medsos) facebook (FB).

Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (HP). Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Korban diajak ketemu di Jembatan Desa Kepulungan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Farouk.

Sesampainya di kebun tebu itu, pelaku MFQ, teman DSA, yang saat itu sudah menunggu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Motor milik korban kemudian dirampas dan kedua pelaku MFQ dan DSA meninggalkan korban di kebun tebu,” jelasnya.

Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan-makan oleh DSA, MFQ dan BS.

“Akibat perbuatanya ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal