Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 15:01 WIB

Kenalan lewat FB, Wanita asal Pandaan Diseret ke Kebun Tebu, Motor Digasak


					TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa). Perbesar

TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan maling sepeda motor, Senin (24/7/23).

Tiga pria itu adalah DSA (35) dan BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MFQ (22) warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari tiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah DSA. Setelah proses interogasi, DSA mengaku bahwa dia bersama dua orang temannya, yakni BS dan MFQ,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Farouk, pencurian berawal dari pelaku DSA berkenalan seorang wanita asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di media sosial (medsos) facebook (FB).

Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (HP). Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Korban diajak ketemu di Jembatan Desa Kepulungan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Farouk.

Sesampainya di kebun tebu itu, pelaku MFQ, teman DSA, yang saat itu sudah menunggu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Motor milik korban kemudian dirampas dan kedua pelaku MFQ dan DSA meninggalkan korban di kebun tebu,” jelasnya.

Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan-makan oleh DSA, MFQ dan BS.

“Akibat perbuatanya ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal