Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Politik · 25 Jul 2023 18:13 WIB

Bupati Irsyad Bakal Purna Tugas, DPRD Mulai Buka Usulan Calon Pj. Bupati


					Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, segera habis pada September 2023 ini. Mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mulai membuka usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan pengusulan calon Pj. Bupati.

Hasil dari diskusi tersebut, jelas Sudiono, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berhak mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Pasuruan.

“Sudah ada hasil diskusi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait pengusulan calon Pj. Bupati dan kita juga sudah mendapat surat dari Kemendagri terkait syarat pengusulan Pj. Bupati,” ujar Mas Dion, panggilan sehari-hari Sudiono Fauzan, Selasa (25/7/2023).

Mas Dion, menjelaskan bahwa syarat untuk mengusulkan PJ bupati telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014.

Syarat tersebut menentukan bahwa calon Pj. bupati haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (jpt) pratama dengan gelar setingkat Eselon II.

“Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kriteria ini antara lain sekretaris daerah, asisten pemerintahan daerah, kepala staf ahli, dan kepala dinas,” Mas Dion menegaskan.

Menurut Mas Dion, teknis pengusulan calon Pj. Bupati tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengambil kebijakan bahwa nama-nama calon Pj. Bupati akan diusulkan melalui masing-masing dari tujuh fraksi yang ada.

Proses pengusulan nama calon Pj. Nupati ini dimulai pada hari ini, Selasa (25/7/2023), dan akan berlangsung hingga pekan depan, tepatnya Selasa (31/7/2023).

“Bagi masyarakat, LSM, dan pihak lain yang memiliki usulan, silahkan melalui fraksi masing-masing,” jelas politisi asal PKB ini.

Ia menegaskan, bahwa masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mengusulkan hanya satu nama calon. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa fraksi dapat mengusulkan nama calon yang sama.

“Jika nantinya terdapat lebih dari tujuh nama calon, pimpinan DPRD akan menyaring dan menyepakati tiga nama teratas sebagai calon Pj. Bupati,” tutupnya.(*)

Editor: Eohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di Pemerintahan