Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2023 16:11 WIB

Gelapkan Pikap, Residivis Curanmor asal Purwodadi Diringkus Polisi


					BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti pikap yang digelapkan pelaku. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti pikap yang digelapkan pelaku. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pria berinisial KH (45) warga Dusun Jeruk, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap atas dugaan penggelapan mobil jenis pikap.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor( itu ditangkap di rumahnya, Kamis (20/7/2023).

“Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Kamis kemarin di rumahnya. Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti berupa BPKB,” kata Farouk, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Farouk, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan dua orang korban. Masing-masing warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pengakuan korban, asal Singosari, awalnya ia meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pickup dengan nomor polisi N-8139-EL warna hitam kepada pelaku.

Namun setelah satu bulan, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh pelaku ke daerah Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp25 juta.

“Setiap didatangi oleh korban untuk menanyakan perihal kendaraan tersebut, KH selalu berbelit dan menghindar,” jelas Farouk.

Dari keterangan korban kedua warga Purwodadi, pada tanggal 7 Mei 2023, korban menyewakan kendaraan Grand Max Warna Hitam berplat N-8018-TO tahun 2022 kepada pelaku dengan sistem setoran selama seminggu.

Setelah seminggu, mobil tersebut digadaikan ke daerah Desa Rangge, Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan, oleh pelaku sebesar Rp24 juta tanpa sepengetahuan korban.

“Setalah menggadaikan mobil, pelaku menghilang tidak pernah menghubungi korban. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” pungkas Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal