Menu

Mode Gelap
Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

Politik · 6 Jul 2023 17:47 WIB

Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS


					Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS Perbesar

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah melakukan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang bakal mengikuti Pemilu Tahun 2024.

Hasilnya, dari 750 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), 712 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, hanya ada 38 orang yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan benar alias memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Nur Ismandiana mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kini, seluruh bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) diminta melakukan perbaikan yang sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu.

“Kami berikan waktu selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023. Ratusan bacaleg ini nyaris dari seluruh parpol yang mendaftar. Jadi, mereka kami minta segera melengkapi kekurangan itu dan diunggah melalui sistem, seperti proses pendaftaran sebelumnya,” kata Nur Ismandiani, Kamis (6/7/2023).

Menurut Nur, kebanyakan dari berkas itu yang kurang, terjadi pada lampiran ijazah. Sebab, ijazah yang dilampirkan tidak terlegalisasi dan namanya tidak sinkron dengan dokumen lainnya.

Berikutnya, mengenai surat pernyataan dari pengadilan mengenai status calon. Surat ini harus diperoleh setelah bacaleg melaporkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sementara ini yang terkonfirmasi melakukan konsultasi ada empat partai, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Empat partai ini datang dan konsultasi bagaimana melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg, karena nanti terakhir tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik