Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 6 Jul 2023 17:47 WIB

Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS


					Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS Perbesar

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah melakukan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang bakal mengikuti Pemilu Tahun 2024.

Hasilnya, dari 750 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), 712 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, hanya ada 38 orang yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan benar alias memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Nur Ismandiana mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kini, seluruh bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) diminta melakukan perbaikan yang sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu.

“Kami berikan waktu selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023. Ratusan bacaleg ini nyaris dari seluruh parpol yang mendaftar. Jadi, mereka kami minta segera melengkapi kekurangan itu dan diunggah melalui sistem, seperti proses pendaftaran sebelumnya,” kata Nur Ismandiani, Kamis (6/7/2023).

Menurut Nur, kebanyakan dari berkas itu yang kurang, terjadi pada lampiran ijazah. Sebab, ijazah yang dilampirkan tidak terlegalisasi dan namanya tidak sinkron dengan dokumen lainnya.

Berikutnya, mengenai surat pernyataan dari pengadilan mengenai status calon. Surat ini harus diperoleh setelah bacaleg melaporkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sementara ini yang terkonfirmasi melakukan konsultasi ada empat partai, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Empat partai ini datang dan konsultasi bagaimana melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg, karena nanti terakhir tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik