Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2023 16:47 WIB

Harapan Keluarga Mayat dalam Karung di Pasuruan, Tersangka Dihukum Mati


					TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Desa Kedawang, Kecamatan Kabupaten Pasuruan, tewas saat menagih uang yang dipinjam Amil (60), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tiga hari pasca kejadian, Amil ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Keponakan korban, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedawang, Saiful, merasa lega lantaran tersangka sudah berhasil diringkus aparat Polres Pasuruan Kota.

“Kami mewakili keluarga korban sekaligus mewakili warga Desa Kedawang sagat mengapresiasi atas kerja keras polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,” kata Saiful, Kamis (29/6/23).

Saiful dan keluarga korban lainnya berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika tidak hukuman mati, setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” harap Saiful.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

“Maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diberitakan aebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (25/6/2023) pagi. Korban sebelumnya telah dinyatakan hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023).

Motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih oleh korban saat masa pelunasan tiba, yang disertai dengan kata-kata kasar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal