Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2023 16:47 WIB

Harapan Keluarga Mayat dalam Karung di Pasuruan, Tersangka Dihukum Mati


					TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Desa Kedawang, Kecamatan Kabupaten Pasuruan, tewas saat menagih uang yang dipinjam Amil (60), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tiga hari pasca kejadian, Amil ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Keponakan korban, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedawang, Saiful, merasa lega lantaran tersangka sudah berhasil diringkus aparat Polres Pasuruan Kota.

“Kami mewakili keluarga korban sekaligus mewakili warga Desa Kedawang sagat mengapresiasi atas kerja keras polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,” kata Saiful, Kamis (29/6/23).

Saiful dan keluarga korban lainnya berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika tidak hukuman mati, setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” harap Saiful.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

“Maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diberitakan aebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (25/6/2023) pagi. Korban sebelumnya telah dinyatakan hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023).

Motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih oleh korban saat masa pelunasan tiba, yang disertai dengan kata-kata kasar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal