Menu

Mode Gelap
Eks ABK asal Sumsel Meninggal di Probolinggo, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Miris Honda CB150 Tabrak Supra X di Patalan Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran

Politik · 26 Jun 2023 16:14 WIB

Tahapan Verifikasi Berakhir, Hanya 12 BCAD Kabupaten Probolinggo yang Penuhi Syarat


					Tahapan Verifikasi Berakhir, Hanya 12 BCAD Kabupaten Probolinggo yang Penuhi Syarat Perbesar

Probolinggo – Tahapan verifikasi administrasi bagi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo sudah usai. Hasilmya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hanya menemukan 12 BCAD yang Memenuhi Syarat (MS).

Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, di Kabupaten Probolinggo terdapat 734 BCAD. Namun, 722 di antaranya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Masih banyak yang BMS, maka dari itu, kami persilakan untuk melakukan perbaikan,” katanya, Senin (26/6/2023).

Ia menjelaskan, dari sejumlah berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran, rata-rata para BCAD banyak mengalami kendala dalam hal persyaratan surat keterangan (suket) kesehatan. Sejumlah BCAD masih banyak yang menggunakan suket dari Puskesmas.

“Harus dari rumah sakit pemerintah, seperti RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Ini yang perlu diperbaiki,” katanya.

Lebih dari itu, ia juga menjelaskan ada juga sejumlah BCAD yang menyetor suket kesehatan dengan tanggal sebelum 1 April 2023. Padahal, aturannya, suket kesehatan setidaknya dimulai dari 1 April, sehingga banyak BCAD yang perlu melakukan perbaikan.

Agus pun mempersilakan bagi BCAD yang masih BMS untuk segera melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan persyaratan ini akan berakhir pada 9 Juli mendatang.

“Mulai hari ini (Senin, Red.) tahapan perbaikan dimulai, jadi silakan lakukan perbaikan. Karena kalau sampai 9 Juli nanti belum melakukan perbaikan, maka sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red.), dengan kata lain sudah tidak bisa lanjut,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik