Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2023 19:34 WIB

Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari


					Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari Perbesar

Pasuruan – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023) pagi. Kedatangan mereka ke Kejari Kabupaten Pasuruan mendesak penyidik Kejari segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menyerahkan berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, sambil menyampaikan desakan LSM untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus redistribusi tanah Tambaksari.

Selain itu, LSM juga membawa perwakilan warga yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Lujeng mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga terdapat banyak warga yang tidak berhak namun ikut mendapatkan sertifikat redistribusi tanah.

“Regulasi menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan tanah adalah warga setempat atau pengelolanya. Namun, masih banyak pihak bukan warga Tambaksari dan bukan pengelola yang mendapatkan tanah tersebut,” kata Lujeng.

Atas temuan tersebut, LSM Pusaka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memeriksa Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dari BPN, karena PPL memiliki wewenang untuk menyeleksi warga yang berhak atau tidak berhak mendapatkan sertifikat redistribusi tanah bekas hutan.

“Apa ada kesengajaan atau kelalaian dari PPL. Itu yang harus diperiksa,” kata Lujeng.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa pihak PPL. Proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dinamis. Kemungkinan adanya tersangka baru juga sedang dikembangkan.

“Penanganan kasus ini masih berlangsung, dan apabila alat bukti sudah memenuhi syarat, kami dapat menetapkan status tersangka,” jelas Agung.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57), Ketua Panitia Program Redistribusi Tanah, Cariadi (50), serta seorang oknum LSM asal Malang, Suwaji (54). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal