Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Peristiwa · 16 Jun 2023 19:45 WIB

Advokat Pasang Badan, Siap Berikan Bantuan Hukum ke Mahasiswa PMII yang Dipolisikan


					Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kraksaan, Moh Kholilullah (kenakan T-shirt Polo). Perbesar

Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kraksaan, Moh Kholilullah (kenakan T-shirt Polo).

Kraksaan,- Laporan kepolisian dari Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) terhadap Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, berbuntut panjang.

Sejumlah advokat menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa yang dipolisikan sebagai bentuk panggilan profesi.

“Ini panggilan profesi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat, memberikan bantuan hukum adalah wajib bagi yang tidak mampu. Tidak mampu ini bukan berarti harus miskin, seperti halnya pelaporan ini, mahasiswa ini kan belum punya pekerjaan,” kata Direktur Kantor Hukum Emha Law Office, Moh Kholilullah Jumat (16/6/2023).

Selain dari panggilan profesi, ada alasan lain sehingga pihaknya bersedia memberikan bantuan. Ia menilai, laporan yang dilakukan oleh KAHMI terkesan dipaksakan.

“Pak Ugas disebut sebagai orang yang memerintahkan Rio (Bidang Hukum dan HAM KAHMI/Pelapor, red) untuk membuat laporan, sedangkan Pak Ugas mengaku tidak mengenal Rio. Jadi kami nilai, laporan ini terkesan dipaksakan,” ujar advokat yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Kota Kraksaan ini.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 16.45 WIB, upaya konfirmasi kepada Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari KAHMI masih belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, berdasarkan rekaman suara dari Ugas Irwanto yang menyebar di sejumlah grup whatsapp pada Kamis (15/6/2023) malam, Ugas Irwanto berani bersumpah bahwa pelaporan itu bukan atas perintahnya. Ia pun menyebut akan meminta pelapor untuk mencabut laporannya.

“Saya dengan Mas Rio, saya dengan mas Rio sebagai Pengurus KAHMI saya tidak kenal. Artinya mas Rio ini hanya simpatisan saya. Kalau memang ada kalimat itu (pelaporan atas dasar utusan darinya, Red), maka saat ini juga saya akan menyampaikan ke Mas Rio KAHMI, termasuk ke pengacaranya, untuk mencabut laporan itu,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rio Ardin Armanda Putra yang merupakan Pengurus KAHMI Probolinggo melaporkan Abdul Razak (Ketua II PC PMII Probolinggo) ke Polres Probolinggo karena diduga melakukan pencemaran nama baik Sekda melalui unggahan pamflet pada akun instagram @pcpmiiprobolinggo.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling

22 April 2025 - 17:54 WIB

Trending di Peristiwa