Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:37 WIB

Sekda Ugas Bantah Utus KAHMI Polisikan Kader PMII Probolinggo  


					Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kraksaan,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto membantah memerintahkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak selaku Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, Abdul Razak ke aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh (melaporkan Abdul Razak, red),” kata Ugas, Kamis (15/6/2023).

Ia mengungkapkan, ia baru mengetahui bahwa dalam laporannya, KAHMI menyatut namanya sebagai orang yang menyuruh membuat laporan. Sebab, sebelumnya, ia mengatahui pelaporan itu hanya atas nama KAHMI, tidak ada perintah darinya.

“Saya klarifikasi, saya tahunya (laporan, red) itu dari KAHMI dan saya baru tahu jika isi dalam surat (laporan, red) itu ada kata-kata utus dari saya. Saya tidak pernah mengutus akan hal itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak mengaku tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut. Namun, yang ia sayangkan, dalam laporan itu dijelaskan bahwa yang mengutus pihak KAHMI untuk membuat laporan adalah Sekda Ugas Irwanto.

“Silakan saja. Itu kan bagian dari hak warga negara. Namun yang kami sayangkan, laporan itu diutus dari Sekda. Kalau memang begitu, ini kan merupakan salah satu bentuk pembungkaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rabu (14/6/2023) siang, Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perintah dari Sekda Ugas.

“Kalau tidak ada (perintah, red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” kata Hamid.

Berikut, sebagian isi Surat Pelaporan Abdul Razak ke Polres Probolinggo yang dilakukan oleh KAHMI.

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT Nomor STTPLM 101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor

LPM/101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES

Telah melaporkan peristiwa TENTANG (uraian singkat)

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik; Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Dengan cara awalnya pelapor mengetahui Postingan di IG milik akun pcpmiiprobolinggo yang berisi pencemaran nama baik sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo), sehingga pelapor mendisuksikan perihal postingan tersebut kepada organisasi KAHMI, dan menurut organisasi perbuatan tersebut kurang etis dengan adanya pemberian tanda hitam di mata seolah-olah gambar tersebut mencerminkan orang terlibat kriminalisme dan juga terkait pengelolahan APBN Kabupaten Probolinggo sahun 2018 s/d 2022 sedangkan sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) menjabat sejak bulan Februari 2023. Sehingga sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) mengutus pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Sehingga dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Probolinggo, 14 Juni 2023. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal