Menu

Mode Gelap
Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:37 WIB

Sekda Ugas Bantah Utus KAHMI Polisikan Kader PMII Probolinggo  


					Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kraksaan,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto membantah memerintahkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak selaku Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, Abdul Razak ke aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh (melaporkan Abdul Razak, red),” kata Ugas, Kamis (15/6/2023).

Ia mengungkapkan, ia baru mengetahui bahwa dalam laporannya, KAHMI menyatut namanya sebagai orang yang menyuruh membuat laporan. Sebab, sebelumnya, ia mengatahui pelaporan itu hanya atas nama KAHMI, tidak ada perintah darinya.

“Saya klarifikasi, saya tahunya (laporan, red) itu dari KAHMI dan saya baru tahu jika isi dalam surat (laporan, red) itu ada kata-kata utus dari saya. Saya tidak pernah mengutus akan hal itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak mengaku tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut. Namun, yang ia sayangkan, dalam laporan itu dijelaskan bahwa yang mengutus pihak KAHMI untuk membuat laporan adalah Sekda Ugas Irwanto.

“Silakan saja. Itu kan bagian dari hak warga negara. Namun yang kami sayangkan, laporan itu diutus dari Sekda. Kalau memang begitu, ini kan merupakan salah satu bentuk pembungkaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rabu (14/6/2023) siang, Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perintah dari Sekda Ugas.

“Kalau tidak ada (perintah, red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” kata Hamid.

Berikut, sebagian isi Surat Pelaporan Abdul Razak ke Polres Probolinggo yang dilakukan oleh KAHMI.

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT Nomor STTPLM 101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor

LPM/101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES

Telah melaporkan peristiwa TENTANG (uraian singkat)

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik; Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Dengan cara awalnya pelapor mengetahui Postingan di IG milik akun pcpmiiprobolinggo yang berisi pencemaran nama baik sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo), sehingga pelapor mendisuksikan perihal postingan tersebut kepada organisasi KAHMI, dan menurut organisasi perbuatan tersebut kurang etis dengan adanya pemberian tanda hitam di mata seolah-olah gambar tersebut mencerminkan orang terlibat kriminalisme dan juga terkait pengelolahan APBN Kabupaten Probolinggo sahun 2018 s/d 2022 sedangkan sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) menjabat sejak bulan Februari 2023. Sehingga sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) mengutus pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Sehingga dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Probolinggo, 14 Juni 2023. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal