Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 20:03 WIB

Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp10,8 Miliar di Pasuruan Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di kompleks perkantoran pemerintah setempat, Selasa (13/6/2023).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tepe A Madya Hannan Budiharto mengatakan, rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakakan sepanjang tahun 2022 lalu.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) serta 3.932 liter minuman mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp294.907.500,00.

“Barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972,00,” kata Hannan.

Menurut Hannan, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Adapun pemusnahan barang bukti, imbuh Hannan, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hannan menegaskan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan kerugian immaterial yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hannan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal