Menu

Mode Gelap
Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 20:03 WIB

Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp10,8 Miliar di Pasuruan Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di kompleks perkantoran pemerintah setempat, Selasa (13/6/2023).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tepe A Madya Hannan Budiharto mengatakan, rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakakan sepanjang tahun 2022 lalu.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) serta 3.932 liter minuman mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp294.907.500,00.

“Barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972,00,” kata Hannan.

Menurut Hannan, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Adapun pemusnahan barang bukti, imbuh Hannan, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hannan menegaskan, peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan kerugian immaterial yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hannan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal