Menu

Mode Gelap
Bocah 7 Tahun di Wonorejo Tewas Akibat Dipukul Tetangga Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik Archipelago Resmikan Aston Inn Lumajang, Dorong Investasi Pariwisata di Jawa Timur Selatan Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 20:00 WIB

Dua Pencuri HP Dibekuk Polres Lumajang


					Humas Polres Lumajang. Perbesar

Humas Polres Lumajang.

Lumajang, – WSH (21), warga Desa Kedungrejo, tersangka pencurian dengan kekerasan handphone (HP) dan penadahnya, BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (9/6/2023).

Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya menyebutkan, BY sebagai penadah HP curian setiap mereka sukses melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana HP miliknya diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika dua buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP “Papa Cell” dan langsung berhasil mengamankan sebuah HP yang diduga dari hasil kejahatan,” ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku, mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp400 ribu.

“Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada di rumahnya,” katanya.

WSH sendiri mengaku, telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku lainnya yakni, W dan A yang saat ini masih buron.

“Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya,” ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone (HP) merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku dan sebuah pisau terbuat dari besi alat yang digunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal