Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Siapkan Bonus Menggiurkan bagi Atlet Peraih Medali Porprov Jatim 2025 Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades Pemkab Jember Pasang 220 Tiang Listrik Pertama Kali di Kawasan Terpencil Bupati Prioritas Rapat OPD di Lingkungan Pemda, Buka Peluang Sewa Tempat di Lumajang Rawan Kecelakaan, Wisatawan Dilarang Kendarai Motor Matik saat Kunjungi Bromo Bupati dan DPRD Lumajang Bersinergi Tindaklanjuti Kasus Peralihan Tanaman Ilegal PT. Kalijeruk Baru

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 20:00 WIB

Dua Pencuri HP Dibekuk Polres Lumajang


					Humas Polres Lumajang. Perbesar

Humas Polres Lumajang.

Lumajang, – WSH (21), warga Desa Kedungrejo, tersangka pencurian dengan kekerasan handphone (HP) dan penadahnya, BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (9/6/2023).

Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya menyebutkan, BY sebagai penadah HP curian setiap mereka sukses melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana HP miliknya diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika dua buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP “Papa Cell” dan langsung berhasil mengamankan sebuah HP yang diduga dari hasil kejahatan,” ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku, mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp400 ribu.

“Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada di rumahnya,” katanya.

WSH sendiri mengaku, telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku lainnya yakni, W dan A yang saat ini masih buron.

“Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya,” ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone (HP) merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku dan sebuah pisau terbuat dari besi alat yang digunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal