Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2023 12:31 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Okerbaya via Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Dibekuk


					DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Polres Probolinggo menggagalkan peredaran puluhan ribu pil obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kota Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023). Sebanyak 40 ribu pil okerbaya tersebut dikirim ke daerah Kraksaan melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, puluhan ribu pil tersebut merupakan pesanan dari dua orang pengedar. Yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres menyebut, ungkap kasus ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi adanya kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan di kantor jasa pengiriman barang, terdapat dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ dan pil warna putih jenis trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

Mendapati adanya paketan pil okerbaya, petugas pun berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang sesuai dengan alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan dan dua ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly yang merupakan milik Hendri.

Sedangkan pada paketan kedua, terdapat empat ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly dan dua ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan yang diakui Hendri bahwa paketan kedua itu merupakan milik Muhammad Imron.

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal