Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2023 12:31 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Okerbaya via Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Dibekuk


					DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Polres Probolinggo menggagalkan peredaran puluhan ribu pil obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kota Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023). Sebanyak 40 ribu pil okerbaya tersebut dikirim ke daerah Kraksaan melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, puluhan ribu pil tersebut merupakan pesanan dari dua orang pengedar. Yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres menyebut, ungkap kasus ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi adanya kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan di kantor jasa pengiriman barang, terdapat dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ dan pil warna putih jenis trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

Mendapati adanya paketan pil okerbaya, petugas pun berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang sesuai dengan alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan dan dua ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly yang merupakan milik Hendri.

Sedangkan pada paketan kedua, terdapat empat ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly dan dua ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan yang diakui Hendri bahwa paketan kedua itu merupakan milik Muhammad Imron.

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal