Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:51 WIB

Pungli PTSL di Lumajang Seret Nama Camat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru


					Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, kian melebar. Bahkan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu menyeret camat.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Lumajang Senin (29/5/2023) kemarin, nama Hari Sujatmiko, Camat Sumbersuko terseret dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disita di dalam ruang kerja camat.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyatakan, pihaknya telah menetapkan nama baru sebagai calon tersangka. Namun menurutnya, tersangka baru itu belum waktunya disampaikan ke publik.

“Saat ini masih kita dalami peran dari yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup. Jika itu benar, kita akan lakukan gelar perkara lanjutan,” kata Jackson, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Camat Sumbersuko, Jackson menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap camat tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Untuk camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, red) sudah kita periksa sebagai saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi nanti,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Camat Sumbersuko terkait kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mojosari dan perangkatnya.

“Akan kami panggil yang bersangkutan. Kalau soal proses hukumnya, kita pasrahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sunardi singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal