Menu

Mode Gelap
Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran Bocah 7 Tahun di Wonorejo Pasuruan Tewas Akibat Dipukul Tetangga Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:51 WIB

Pungli PTSL di Lumajang Seret Nama Camat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru


					Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, kian melebar. Bahkan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu menyeret camat.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Lumajang Senin (29/5/2023) kemarin, nama Hari Sujatmiko, Camat Sumbersuko terseret dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disita di dalam ruang kerja camat.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyatakan, pihaknya telah menetapkan nama baru sebagai calon tersangka. Namun menurutnya, tersangka baru itu belum waktunya disampaikan ke publik.

“Saat ini masih kita dalami peran dari yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup. Jika itu benar, kita akan lakukan gelar perkara lanjutan,” kata Jackson, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Camat Sumbersuko, Jackson menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap camat tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Untuk camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, red) sudah kita periksa sebagai saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi nanti,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Camat Sumbersuko terkait kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mojosari dan perangkatnya.

“Akan kami panggil yang bersangkutan. Kalau soal proses hukumnya, kita pasrahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sunardi singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal