Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 16:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pembakar Mobil Bertarif Rp8 Juta


					DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Aksi pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, ketiganya adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

“Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M dan BU,” kata kapolres saat pers rilis di mapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Pasalnya, di balik ketiga pelaku diyakini masih ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp8 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

“DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalah membantu dan menyurvei TKP,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal