Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 16:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pembakar Mobil Bertarif Rp8 Juta


					DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Aksi pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, ketiganya adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

“Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M dan BU,” kata kapolres saat pers rilis di mapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Pasalnya, di balik ketiga pelaku diyakini masih ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp8 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

“DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalah membantu dan menyurvei TKP,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal