Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 23 Mei 2023 18:37 WIB

Diduga Gelapkan Uang Setoran Pelanggan, 2 Karyawan Perumdam Tirta Semeru Lumajang Dipecat


					Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi) Perbesar

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang memecat dua orang karyawannya. Keduanya diberhentikan paksa lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas kepada dua karyawan itu karena perbuatannya dinilai telah merugikan perusahaan.

Dua oknum karyawan itu adalah Rudi Hartono, selaku karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dan Yuli Rosvita, yang merupakan kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

“Kedua orang ini sudah diperiksa dan hasilnya sangat mengejutkan. Mulai Tahun 2018, kami menemukan indikasi tentang adanya penggelapan uang tagihan pelanggan,” kata Arif, Selasa (23/5/23).

Dugaan penggelapan dana setoran pelanggan, jelas Arif, dilakukan oleh Yuli Rosvita sejak tahun 2018, 2019, 2020. Perbuatan tak terpuji itu sempat terhenti karena Covid-19 di tahun 2021.

“Namun yang bersangkutan melakukannya lagi di tahun 2022 dan akhirnya ketahuan,” Arif menegaskan.

“Sedangkan saudara Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.

Arif menambahkan, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, dua karyawan itu telah diberi opsi melalui surat tertulis. Isinya, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Namun, dua orang tersebut tidak terima dan menolak surat tersebut,” ulasnya. (*)

 

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan