Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 23 Mei 2023 18:37 WIB

Diduga Gelapkan Uang Setoran Pelanggan, 2 Karyawan Perumdam Tirta Semeru Lumajang Dipecat


					Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi) Perbesar

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang memecat dua orang karyawannya. Keduanya diberhentikan paksa lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas kepada dua karyawan itu karena perbuatannya dinilai telah merugikan perusahaan.

Dua oknum karyawan itu adalah Rudi Hartono, selaku karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dan Yuli Rosvita, yang merupakan kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

“Kedua orang ini sudah diperiksa dan hasilnya sangat mengejutkan. Mulai Tahun 2018, kami menemukan indikasi tentang adanya penggelapan uang tagihan pelanggan,” kata Arif, Selasa (23/5/23).

Dugaan penggelapan dana setoran pelanggan, jelas Arif, dilakukan oleh Yuli Rosvita sejak tahun 2018, 2019, 2020. Perbuatan tak terpuji itu sempat terhenti karena Covid-19 di tahun 2021.

“Namun yang bersangkutan melakukannya lagi di tahun 2022 dan akhirnya ketahuan,” Arif menegaskan.

“Sedangkan saudara Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.

Arif menambahkan, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, dua karyawan itu telah diberi opsi melalui surat tertulis. Isinya, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Namun, dua orang tersebut tidak terima dan menolak surat tersebut,” ulasnya. (*)

 

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan