Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2023 17:33 WIB

Pemuda Lumajang Diringkus Polisi saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ternyata Pengedar Koplo


					PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y, DYP (26) warga Jalan Kyai Muksin, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Saat ditangkap, DYP tengah asyik nongkrong di pinggir Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, Minggu (21/5/2023). Saat itu, gerak geriknya memang terlihat mencurigakan.

Saat hendak diringkus polisi, ia tampak emembuang sesuatu ke dalam kolong mobil. Curiga dengan barang yang dibuang DYP, polisi pun bergegas menangkap dan menggeledah DYP.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, aparat lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Atas temuan 20 butir pil, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari, Senin (22/5/2023).

“Saat di interogasi tersangka mengakui barang bukti pil Logo Y yang di kolong mobil, itu miliknya yang sempat dibuang,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Ari, penyidik mengembangkan proses penyelidikan untuk mencari barang bukti lain ke rumah tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti pil setan sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Dirumah tersangka kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal