Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2023 17:33 WIB

Pemuda Lumajang Diringkus Polisi saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ternyata Pengedar Koplo


					PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y, DYP (26) warga Jalan Kyai Muksin, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Saat ditangkap, DYP tengah asyik nongkrong di pinggir Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, Minggu (21/5/2023). Saat itu, gerak geriknya memang terlihat mencurigakan.

Saat hendak diringkus polisi, ia tampak emembuang sesuatu ke dalam kolong mobil. Curiga dengan barang yang dibuang DYP, polisi pun bergegas menangkap dan menggeledah DYP.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, aparat lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Atas temuan 20 butir pil, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari, Senin (22/5/2023).

“Saat di interogasi tersangka mengakui barang bukti pil Logo Y yang di kolong mobil, itu miliknya yang sempat dibuang,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Ari, penyidik mengembangkan proses penyelidikan untuk mencari barang bukti lain ke rumah tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti pil setan sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Dirumah tersangka kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal