Menu

Mode Gelap
Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2023 09:06 WIB

Pesta Miras Rengut Nyawa 7 Orang, Pemilik Toko Miras ‘Hanya’ Dikenakan Wajib Lapor


					Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Perbesar

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan terus menyelidiki kasus meninggalnya 7 warga yang diduga terkait dengan pesta minumas keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam upaya penyelidikan tersebut, petugas gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Bangil, dan Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap dua toko penjual miras, salah satunya di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis.

“Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, belum kita amankan, tapi statusnya wajib lapor,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Meski status mereka masih sebagai saksi, dijelaskan Bayu, tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka seiring berjalannya proses penyelidikan.

Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang kuat bahwa keduanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Saat ini pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna memastikan penyebab kematian korban.

“Sementara ini kami belum menentukan tersangkanya, karena untuk mentukan status orang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kita bisa mentukan tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, 7 orang di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tewas usai pesta miras dalam pesta hajatan di rumah warga di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam.

Setelah menenggak miras, para korban kembali ke rumah masing-masing. Namun, mulai Senin (15/5/2023), satu per satu kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya 7 orang tewas dan 3 lainnya dirawat di rumah sakit. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal