Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 15 Mei 2023 19:59 WIB

Parkir di Jl. KH. Abdul Hamid Kota Pasuruan Dilarang, Sosialisasi Dimasifkan


					SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Banyak mobil yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan KH. Abdul Hamid atau yang dikelenal Jalan Jawa Kota Pasuruan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan warga setempat.

Menghadapi situasi itu, petugas kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) setempat, melakukan sosialisasi door-to-door kepada pemilik kendaraan, Senin (15/5/2023).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pengguna jalan dan sebagian warga.

Banyak mobil yang terparkir di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan parkir yang berlaku. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti yang kita lihat, banyak mobil roda empat yang terparkir di trotoar dan badan jalan, baik di sisi timur maupun barat, sehingga menyebabkan jalan sempit,” kata Breni.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pemilik kendaraan yang terbiasa memarkirkan mobilnya tidak akan lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Seperti di badan jalan maupun di trotoar, karena trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan roda empat.

“Sosialisasi ini baru pertama kita lakukan, semoga pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan,” harap Breni.

Selain itu, dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat agar tidak memasuki Jalan KH. Abdul Hamid dari arah selatan ke utara. Sebab, terdapat rambu larangan yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Oleh karena itu, pengendara mobil roda empat atau lebih tidak diizinkan memasuki Jalan KH. Abdul Hamid. Namun, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan melewati jalan tersebut.

“Bagi pengendara mobil roda empat yang ingin masuk ke Jalan KH. Abdul Hamid, mereka dapat melakukannya dari arah utara ke selatan,” jelasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan