Menu

Mode Gelap
Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

Pemerintahan · 15 Mei 2023 19:59 WIB

Parkir di Jl. KH. Abdul Hamid Kota Pasuruan Dilarang, Sosialisasi Dimasifkan


					SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Banyak mobil yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan KH. Abdul Hamid atau yang dikelenal Jalan Jawa Kota Pasuruan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan warga setempat.

Menghadapi situasi itu, petugas kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) setempat, melakukan sosialisasi door-to-door kepada pemilik kendaraan, Senin (15/5/2023).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pengguna jalan dan sebagian warga.

Banyak mobil yang terparkir di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan parkir yang berlaku. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti yang kita lihat, banyak mobil roda empat yang terparkir di trotoar dan badan jalan, baik di sisi timur maupun barat, sehingga menyebabkan jalan sempit,” kata Breni.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pemilik kendaraan yang terbiasa memarkirkan mobilnya tidak akan lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Seperti di badan jalan maupun di trotoar, karena trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan roda empat.

“Sosialisasi ini baru pertama kita lakukan, semoga pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan,” harap Breni.

Selain itu, dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat agar tidak memasuki Jalan KH. Abdul Hamid dari arah selatan ke utara. Sebab, terdapat rambu larangan yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Oleh karena itu, pengendara mobil roda empat atau lebih tidak diizinkan memasuki Jalan KH. Abdul Hamid. Namun, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan melewati jalan tersebut.

“Bagi pengendara mobil roda empat yang ingin masuk ke Jalan KH. Abdul Hamid, mereka dapat melakukannya dari arah utara ke selatan,” jelasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Trending di Pemerintahan