Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 9 Mei 2023 13:52 WIB

Sempat Disegel Ahli Waris Tanah, SDN Kalirejo 2 Kembali Dibuka


					Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Selasa (9/05/23) pagi disegel oleh salah seorang yang mengaku ahli waris tanah sekolah. Setelah dilalukan mediasi antara pemilik hak waris, bersama Forkopimka Dringu, sekolah tersebut akhirnya segel kembali dibuka dan sekolah dapat kembali digunakan.

Penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan salah satu ahli waris tanah ini dilakukan sebelum jam belajar dimulai. Akibatnya aktivitas belajar mengajar terganggu. Bahkan anak-anak yang datang tidak dapat masuk ke dalam halaman sekolah.

Terkait hal ini, Camat Dringu, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa siang mengatakan, penyegelan SDN Kalirejo 2 ini dilakukan oleh salah satu ahli waris bernama Sudirman (52). Ahli waris ini meminta agar pemerintah segera memproses tanah tersebut, yang sejak dua tahun lalu diajukan.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, yang pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan, namun diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, dari mediasi ini, juga diketahui bahwa Sudirman yang menyegel SDN Kalirejo 2 ini merupakan satu dari tiga pemilik hak waris, yang mana sejak 1997 telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

Akhirnya dalam mediasi antara salah satu pemilik hak waris tanah, bersama Forkopimka Kecamatan Dringu disepakati untuk melepas segel. Dan pada pukul 08.00 WIB segel yang terpasang di gerbang sekolah dibuka.

“Tadi kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan, dan jangan menyegel karena kasihan anak-anak, aktivitas belajarnya terganggu. Akhirnya segel tersebut kami lepas dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah. Aktivitas belajar kembali dilanjutkan” imbuh Heri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan