Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 9 Mei 2023 13:52 WIB

Sempat Disegel Ahli Waris Tanah, SDN Kalirejo 2 Kembali Dibuka


					Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Selasa (9/05/23) pagi disegel oleh salah seorang yang mengaku ahli waris tanah sekolah. Setelah dilalukan mediasi antara pemilik hak waris, bersama Forkopimka Dringu, sekolah tersebut akhirnya segel kembali dibuka dan sekolah dapat kembali digunakan.

Penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan salah satu ahli waris tanah ini dilakukan sebelum jam belajar dimulai. Akibatnya aktivitas belajar mengajar terganggu. Bahkan anak-anak yang datang tidak dapat masuk ke dalam halaman sekolah.

Terkait hal ini, Camat Dringu, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa siang mengatakan, penyegelan SDN Kalirejo 2 ini dilakukan oleh salah satu ahli waris bernama Sudirman (52). Ahli waris ini meminta agar pemerintah segera memproses tanah tersebut, yang sejak dua tahun lalu diajukan.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, yang pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan, namun diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, dari mediasi ini, juga diketahui bahwa Sudirman yang menyegel SDN Kalirejo 2 ini merupakan satu dari tiga pemilik hak waris, yang mana sejak 1997 telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

Akhirnya dalam mediasi antara salah satu pemilik hak waris tanah, bersama Forkopimka Kecamatan Dringu disepakati untuk melepas segel. Dan pada pukul 08.00 WIB segel yang terpasang di gerbang sekolah dibuka.

“Tadi kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan, dan jangan menyegel karena kasihan anak-anak, aktivitas belajarnya terganggu. Akhirnya segel tersebut kami lepas dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah. Aktivitas belajar kembali dilanjutkan” imbuh Heri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan