Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 9 Mei 2023 13:52 WIB

Sempat Disegel Ahli Waris Tanah, SDN Kalirejo 2 Kembali Dibuka


					Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Selasa (9/05/23) pagi disegel oleh salah seorang yang mengaku ahli waris tanah sekolah. Setelah dilalukan mediasi antara pemilik hak waris, bersama Forkopimka Dringu, sekolah tersebut akhirnya segel kembali dibuka dan sekolah dapat kembali digunakan.

Penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan salah satu ahli waris tanah ini dilakukan sebelum jam belajar dimulai. Akibatnya aktivitas belajar mengajar terganggu. Bahkan anak-anak yang datang tidak dapat masuk ke dalam halaman sekolah.

Terkait hal ini, Camat Dringu, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa siang mengatakan, penyegelan SDN Kalirejo 2 ini dilakukan oleh salah satu ahli waris bernama Sudirman (52). Ahli waris ini meminta agar pemerintah segera memproses tanah tersebut, yang sejak dua tahun lalu diajukan.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, yang pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan, namun diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, dari mediasi ini, juga diketahui bahwa Sudirman yang menyegel SDN Kalirejo 2 ini merupakan satu dari tiga pemilik hak waris, yang mana sejak 1997 telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

Akhirnya dalam mediasi antara salah satu pemilik hak waris tanah, bersama Forkopimka Kecamatan Dringu disepakati untuk melepas segel. Dan pada pukul 08.00 WIB segel yang terpasang di gerbang sekolah dibuka.

“Tadi kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan, dan jangan menyegel karena kasihan anak-anak, aktivitas belajarnya terganggu. Akhirnya segel tersebut kami lepas dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah. Aktivitas belajar kembali dilanjutkan” imbuh Heri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan