Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2023 17:11 WIB

Polsek Gending Bekuk Dua Pengedar, Amankan Ribuan Pil Koplo


					Dua pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap Satreskrim Polsek Gending (foto : Istimewa) Perbesar

Dua pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap Satreskrim Polsek Gending (foto : Istimewa)

Probolinggo – Satreskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua jenis ribuan pil koplo yang oleh pelaku disimpan di toko tempatnya bekerja.

Penangkapan dua pelaku yang diketahui bernama AAH (27), warga Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga Kecamatan Maron, bermula adanya laporan warga tentang peredaran pil koplo di Kecamatan Gending.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (6/05/23). Polisi mencurigai salah satu pelaku (AAH), sedang duduk di atas motor depan resto cepat saji di Desa Gending.

“Dari kecurigaan itulah, petugas kemudian mendatangi AAH dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas mendapati sebuah plastik berisi 100 butir pil warna putih berjenis trihexypenidyl di sakunya,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso, Selasa (9/5/23).

Tak hanya menggeledah, petugas juga mengintrogasi pelaku yang kemudian mengaku, menyimpan pil koplo di tempatnya bekerja yakni, di sebuah toko distro di Desa Gending.

Setibanya di toko, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan empat plastik klip berisi 200 butir trihexypenidyl, 13 plastik klip berisi 1.300 butir pil trihexypenidyl dan sebuah plastik berisi 180 butir pil dextro.

Untuk mengelabuhi petugas, 1.680 butir (dua jenis pil) ini oleh pelaku disembunyikan di dalam speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik pelaku MIA.

Karena AAH dalam menjual pil koplo ini bekerja sama dengan MIA, maka petugas kemudian menangkap MIA. Ia ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Suberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Iptu Sugeng Santoso. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal