Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 9 Mei 2023 01:01 WIB

Cara Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL, Antar Gerobak ke Rumah Pedagang 


					DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP saat tertibkan gerobak PKL (foto: Istimewa). Perbesar

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP saat tertibkan gerobak PKL (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kota Probolinggo menertikan PKL yang berjualan di luar pujasera di kawasan alun-alun.

Tidak sebatas penertiban, Satpol PP juga mengangkut dan mengantarkan empat gerobak PKL yang berjualan di luar pujasera ke rumah ke pemiliknya, Senin (8/5/23).

Empat gerobak yang ditertibkan itu berlokasi di alun-alun sebelah utara dan di depan pujasera. Gerobak-gerobak ini sengaja ditinggal oleh pemiliknya, yang mana ketika buka pemilik tinggal membukanya dagangannya. Karena tak ada pemilik gerobak tersebut kemudian diangkut ke truk Satpol PP.

“Kegiatan yang kami lakukan ini masih dalam masih dalam masa penertiban, kemudian masih terdapat beberapa gerobak PKL yang ditinggal kemudian kami bantu untuk angkut, kemudian dipindah ke rumahnya,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.

Saat penertiban, seorang pemilik gerobak datang dan minta untuk gerobaknya diantarkan di rumahnya. Sementara, karena pemilik tiga gerobak tidak ada, maka ketiga gerobak tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP.

Pemilik gerobak tersebut sebenarnya telah memiliki tempat di pujasera, namun, gerobak miliknya tetap ditinggal di lokasi tersebut.

Karena kawatir gerobak tersebut tetap digunakan, kemudian petugas mengangkutnya dan diamankan di Mako Satpol PP.

“Nantinya, saat pedagang mengambil gerobaknya, kami akan memberi surat penyataan agar tidak berjualan di luar pujasera. Namun tentunya jika pemilik meminta gerobaknya diantar ke rumahnya, ya kami akan antar,” ujarnya.

Petugas berharap bagi PKL yang berjualan di luar dan sudah menddapat tempat di pujasera untuk segera menempatiny.

Jika menurut PKL di lantai dua sepi pembeli, ini masih berproses, dan pemerintah akan terus memikirkan agar pedagang ramai pembeli.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan tentunya dengan cara humanis, serta jika pedagang minta gerobaknya dipindah, maka kami akan pindahkan,” imbuh Eko. (*)

 

 

Penulis: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan