Menu

Mode Gelap
Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

Pemerintahan · 8 Mei 2023 16:51 WIB

Tolak Raperda RTRW, Aktivis di Pasuruan Rela Demo Telanjang Dada


					NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Belasan aktivis dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023). Dengan bertelanjang dada, massa menyampaikan aspirasinya menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh wakil rakyat setempat.

“Kami menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena kami melihat ada upaya pemaksaan pengesahan RTRW secara instan. Ada titipan dan korporasi tanpa melihat kepentingan tentang penyelamatan lingkungan hidup,” kata Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, ada hal yang fundamental di raperda yang akan didahkan ini. Di perda yang lama, perda nomer 12 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Di undang undang penataan ruang, itu juga ada kejutan pidana. Tapi diperda yang mau disahkan justru tidak ada ketentuan pidana.

“Pertanyaanya ketentuan pidana ini tidak ada, ketlisut atau sengaja dihapus,” terang Lujeng.

Dikatakan Lujeng, jika ketentuan pidana dalam perda yang mau disahkan ini tidak ada, maka ketika ada pelanggaran tata ruang, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan.

“Jika ketentuan pidana itu tidak ada, lantas bagaimana pemkab itu mau melakukan penyelamatan lingkungan jika ada pelanggaran tata ruang. Kita tidak anti investasi, tapi kita menginginkan investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan,” jelas Lujeng.

Lujeng menegaskan, penolakan tersebut dilakukan karena ia menilai perda syarat titipan. “Produk perda ini merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD mengatakan, akan mengevaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum pengesahan dilakukan.

“Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan,” janji Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen

7 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang

7 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

7 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan

7 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Trending di Pemerintahan