Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 23:40 WIB

Pasca Tangkap Penadah Curanmor, Polres Lumajang Buru 2 DPO


					CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi). Perbesar

CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polres Lumajang dari satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah atau TKP,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson Situmorang, saat gelar rilis di halaman Polres Lumajang pada Jumat (14/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Menurut Jackson, satu orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial AMC (34) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajamg dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku penadah barang curian berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli sepeda motor Ilegal. Modusnya, motor curian ditampung terlebih dahulu.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor itu. Baik plat nomor hingga membuat pemalsuan STNK untuk menjual kembali motor curian tersebut.

“Jadi pelaku ini, sengaja membuat dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian tersebut, agar bisa dijual lagi,” katanya.

Saat ini, menurut Kapolres, Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang merupakan teman dari AMC.

“Saat ini kita juga sedang memburu dua pelaku berinisial S dan AR yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Jackson menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 480 ke-1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Untuk 6 unit kendaraan dari satu TKP ini, kita sudah mendata secara detil kendaraan tersebut. Semoga para pemilik dalam waktu dekat ini bisa menghubungi Polres Lumajang untuk mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang telah dicuri,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal