Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 23:40 WIB

Pasca Tangkap Penadah Curanmor, Polres Lumajang Buru 2 DPO


					CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi). Perbesar

CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polres Lumajang dari satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah atau TKP,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson Situmorang, saat gelar rilis di halaman Polres Lumajang pada Jumat (14/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Menurut Jackson, satu orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial AMC (34) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajamg dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku penadah barang curian berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli sepeda motor Ilegal. Modusnya, motor curian ditampung terlebih dahulu.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor itu. Baik plat nomor hingga membuat pemalsuan STNK untuk menjual kembali motor curian tersebut.

“Jadi pelaku ini, sengaja membuat dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian tersebut, agar bisa dijual lagi,” katanya.

Saat ini, menurut Kapolres, Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang merupakan teman dari AMC.

“Saat ini kita juga sedang memburu dua pelaku berinisial S dan AR yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Jackson menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 480 ke-1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Untuk 6 unit kendaraan dari satu TKP ini, kita sudah mendata secara detil kendaraan tersebut. Semoga para pemilik dalam waktu dekat ini bisa menghubungi Polres Lumajang untuk mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang telah dicuri,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal