Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci Tembakau Jember jadi Primadona Pasar Global, Sumbang Devisa Hingga US$ 31,9 Juta Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan Bupati Gus Haris Siap Pecat ASN di Probolinggo yang Terlibat Miras Kecelakaan Maut di Kejayan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2023 17:34 WIB

Viral Kasus Penggandaan Uang Berujung Kematian, Ini Respon MUI


					Viral Kasus Penggandaan Uang Berujung Kematian, Ini Respon MUI Perbesar

Probolinggo,- Beberapa waktu terakhir pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang banyak dibongkar oleh aparat kepolisian. Hal ini pun menuai respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tak terkecuali MUI Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris MUI setempat Yasin mengatakan, adanya sejumlah pengungkapan kasus penggandaan uang, seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum. Masyarakat seharusnya tidak percaya terhadap hal-hal penggandaan uang yang berbau mistis tersebut, yang jelas tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Bukan berati hal-hal yang gaib itu tidak ada. Namun harus bisa dibedakan, mana yang sifatnya itu penipuan dan mana yang bukan,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Ia pun berharap, masyarakat harus bisa lebih cerdas lagi dan tidak malu bertanya kepada ahlinya jika memang ragu akan hal-hal yang berkaitan dengan dunia gaib. Sehingga, tidak terjebak dengan jurang kefasikan yang bermodus penggandaan uang.

“Seperti penggandaan uang, ini kan merupakan ajaran yang di luar agama. Padahal agama menyuruh kita bekerja, dengan yang halal. Penggandaan ini sudah di luar ajaran agama. Ingin kaya, tapi tidak bekerja, hal yang mustahil,” ujarnya.

Tidak hanya pada penggandaan uang, ia meminta kepada masyarakat juga tidak mudah percaya pada modus-modus penipuan lainnya. Seperti investasi bodong dan yang lainnya.

“Hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat, mari ditanyakan, agar tidak merugikan diri sendiri. Terlebih sampai pada menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Lebih lanjut Yasin menerangkan, hal serupa dulunya pernah terjadi di Kabupaten Probolinggo, tepatnya kasus Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal Kecamatan Gading. Alhasil, hingga saat ini Dimas Kanjeng masih mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu.

“Dulu ada, Dimas Kanjeng di Probolinggo. Setelah itu belum ada. Namun terus kami pantau,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal