Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Ekonomi · 30 Mar 2023 13:08 WIB

Stok Aman, Pemkab Lumajang Minta Warga tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran


					Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengingatkan pedagang maupun distributor agar tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak harga jelang lebaran 2023.

Tak hanya larangan saja yang diberikan, untuk memastikan hal itu tak terjadi, pihaknya akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Masyarakat tidak perlu panik menimbun dan menyetok barang berlebihan karena kalau ini dilakukan, tentu akan mempengaruhi hukum pasar, ketika permintaan besar maka ada kenaikan harga disitu,” kata Ridha saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Ridha mengungkapkan, bahwa kondisi harga dan stok sembako di sejumlah pasar Kabupaten Lumajang diperkirakan masih relatif aman hingga lebaran tiba.

Menurut Ridha, yang menjadi fokus pengawasan DKPUPP saat ini adalah beras, gula, dan cabai. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk ketersiadaannya, nanti kita pantau terus lah sehingga ada langkah yang kita ambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terjadi kelangkaan maupun ketidakstabilan harga, pihaknya akan mengambil langkah antisipatif sebagai kewajiban pemerintah untuk menyetabilkan harga.

“Ketika pemerintah mengidentifikasi ada kenaikan harga yang berlebihan, maka pemerintah berkewajiban menstabilkan harga,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi