Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Ekonomi · 30 Mar 2023 13:08 WIB

Stok Aman, Pemkab Lumajang Minta Warga tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran


					Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Lapak pedagang penjual bahan pokok di Pasar Baru Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengingatkan pedagang maupun distributor agar tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak harga jelang lebaran 2023.

Tak hanya larangan saja yang diberikan, untuk memastikan hal itu tak terjadi, pihaknya akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Masyarakat tidak perlu panik menimbun dan menyetok barang berlebihan karena kalau ini dilakukan, tentu akan mempengaruhi hukum pasar, ketika permintaan besar maka ada kenaikan harga disitu,” kata Ridha saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Ridha mengungkapkan, bahwa kondisi harga dan stok sembako di sejumlah pasar Kabupaten Lumajang diperkirakan masih relatif aman hingga lebaran tiba.

Menurut Ridha, yang menjadi fokus pengawasan DKPUPP saat ini adalah beras, gula, dan cabai. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk ketersiadaannya, nanti kita pantau terus lah sehingga ada langkah yang kita ambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terjadi kelangkaan maupun ketidakstabilan harga, pihaknya akan mengambil langkah antisipatif sebagai kewajiban pemerintah untuk menyetabilkan harga.

“Ketika pemerintah mengidentifikasi ada kenaikan harga yang berlebihan, maka pemerintah berkewajiban menstabilkan harga,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Ekonomi