Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2023 18:58 WIB

Dugaan Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 5 Orang Dibekuk Polisi 


					HUMAN TRAFFICKING: Ruang Satreskrim Polres Pasuruan usai mengamankan para pelaku human trafficking. (foto: Moh. Rois) Perbesar

HUMAN TRAFFICKING: Ruang Satreskrim Polres Pasuruan usai mengamankan para pelaku human trafficking. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan membongkar dugaan kasus perdagangan orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para pelaku diamankan aparat pada Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Para pelaku ini diamankan karena diduga telah melakukan perdagangan anak dibawah umur di dalam villa Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Identitas 5 pelaku, yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puguh Hermawan (34) warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Agung Dwi Jatmiko berperan sebagai mucikari, sementara Puguh Hermawan sebagai penjaga wisma Papi Agung di Gang Sono.

Kemudian Atim Mulyono (58) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Atim Mulyono berperan sebagai penjaga wisma Papi Agung di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

Lalu Puspa Dewi (41) warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Prima Ivandi (39), asal Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara. Puspa Dewi ini berperan sebagai mucikari, sementara Prima Ivandi sebagai penjaga Wisma Mamak di Gang Sono Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Lima orang tersebut terdiri dari dua mucikari dan tiga penjaga wisma,” terang Farouk, Minggu (12/3/23).

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan 48 orang perempuan untuk dimintai keterangan dan identifikasi dalam kasus human trafficking ini .

“Dari 48 perempuan itu, ditemukan 3 orang perempuan dibawah umur yang masih berusia 17 tahun,” jelasnya. (*) 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal