Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 7 Mar 2023 21:54 WIB

Beli Minyak Goreng Online, Warga Kraksaan Tertipu Rp25 Juta


					Hasanudin saat menunjukkan bukti tranfernya ke rekening penjual minyak goreng atas nama Agus Triadi asal Jawa Tengah. Perbesar

Hasanudin saat menunjukkan bukti tranfernya ke rekening penjual minyak goreng atas nama Agus Triadi asal Jawa Tengah.

Kraksaan,- Penipuan via Cash On Delivery (COD) dialami Hasanudin (44), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penipuan itu terjadi setelah Hasanudin memesan minyak goreng dari luar kota, Minggu (5/3/2023) lalu.

Informasi yang dihimpun, penipuan tersebut terkuak setelah barang pesanan minyak goreng tidak ada di dalam mobil boks. Padahal, penjual mengaku pada korban bahwa pengiriman barang pesanannya menggunakan mobil boks dengan nomor polisi (Nopol) W 9567 UD.

Hal itu dikuatkan dengan penjual mengirimkan sebuah video proses pengangkutan ratusan minyak ke dalam mobil boks. Video tersebut berhasil meyakinkan korban bahwa barang pesanannya benar-benar dikirim oleh penjual meskipun saat itu proses transfer belum dilakukan korban.

Hasanudin menceritakan, dirinya memesan minyak goreng tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook (Fb) yang kemudian bergeser ke Whatshapp (WA). Kedua belah pihak kemudian menyepakati sebanyak 300 botol ukuran 2 liter minyak dengan harga sekitar Rp50 juta rupiah.

Barang pesanan tersebut kemudian dikirim oleh penjual dan tiba di rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (5/3/23). Kemudian kurir meminta agar sebanyak 50% biayanya di transfer ke rekening atas nama Agus Triadi asal Jawa Tengah.

“Saya sempat minta melihat barang dulu, tapi sopirnya agar ditransfer lebih dulu. Barulah setelah ditransfer menggunakan uang mitra kerja saya, yang kebetulan juga ada di rumah, ternyata minyak goreng tidak ada di dalam mobil,” kata Hasan, saat ditemui di rumahnya, Selasa (7/3/2023).

Setelah uang sebanyak Rp25 juta ditransfer oleh mitra kerja korban, Ahmad Khusaini, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, nomor HP penjual (Agus Triadi, Red.) sudah tidak bisa dihubungi lagi. Kemudian korban beserta mitra kerjanya yang saat itu ada di lokasi mengamankan kurir tersebut beserta satu temannya.

“Setelah diketahui tidak ada minyak goreng di dalam mobil, sopir mobil boks ini malah mengaku kalau tujuannya ke rumah saya untuk menjemput barang, bukan mengantarkan barang yang saya pesan. Dua orang dan mobilnya sudah dibawa ke polres pas malam itu juga,” terangnya.

Sementara itu, sampai saat ini Selasa (7/3/23) Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto belum merespon apapun saat dikonfirmasi via Whatshapp-nya meskipun centang dua dan belum ada tanda telah dibaca atau centang biru.

Sedangkan Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng saat didatangi ke Polres Probolinggo mengaku, belum menerima laporan terkait kasus penipuan berkedok COD tersebut. “Belum dapat info kalau untuk sekarang, tak cek dulu ke penyidik,” tutur Sugeng. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal