Menu

Mode Gelap
Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

Politik · 5 Mar 2023 19:43 WIB

Ada Putusan Tunda Pemilu, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan


					Kantor KPU Kabupaten Probolinggo Perbesar

Kantor KPU Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, membuat KPU geram. Atas hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari langsung menyatakan banding.

“KPU RI sudah menyatakan banding, karena menilai putusan PN Jakpus tidak tepat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Minggu (5/3/2023).

Lukman menyatakan, dengan adanya banding yang akan dilakukan oleh KPU RI, pihaknya hingga kini tidak menerima instruksi untuk menunda seluruh tahapan pemilu yang ada di daerah.

Sehingga dengan hal tersebut, imbuhnya, tahapan-tahapan pemilu yang sudah terencana, bakal terus dilanjutkan.

“Tahapan sudah berjalan, tidak bisa diinterupsi karena persoalan partai. Sehingga tahapan tetap kami lanjutkan. KPU RI juga tidak memerintahkan untuk ditunda,” imbuh Lukman.

Lukman juga menyampaikan, sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, PN Jakarta Pusat telah membuat keputusan yang keliru. Seharusnya, keputusan penundaan pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bukan justru oleh Pengadilan Negeri.

“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, pada 8 Desember 2022 lalu Partai Prima mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Pusat karena dinilai telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diloloskannya sebagai partai politik peserta pemilu.

Pada Kamis 2 Maret lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan semua gugatan dari Partai Prima. Salah satunya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik