Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Ekonomi · 27 Feb 2023 17:14 WIB

Jualan di Trotoar lalu Diterbitkan, PKL Kota Pasuruan Melawan


					MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditertibkan, Senin (27/2/2023) pagi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini sempat mendapat perlawanan dari pedagang. Mereka teriak-teriak karena tidak terima warungnya dibongkar dan rombongnya diangkut petugas.

“Saya sudah lama jualan disini, kata bu RT boleh jualan, asal bersih dan rapi,” kata Suratih, salah satu PKL.

Pedagang lain, Sapuah mengatakan, dirinya mau ditertibkan asal Pol PP tidak pilih kasih. Termasuk rombong dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.

“Saya mau saja ditertibkan, asal jangan pilih kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, menyatakan bahwa total ada lima rombong yang ditertibkan. Lima rombong itu ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Dalam aturan Perda Walikota nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturannya tidak boleh berjualan diatas trotoar,” urai Fadholi.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP memberi surat peringatan kepada para PKL sebanyak 3 kali. Namun karena sudah jatuh tempo, sehingga penertiban paksa pun dilakukan.

“Rombong kami angkut, kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak akan jualan diatas trotoar lagi,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Trending di Ekonomi