Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Ekonomi · 27 Feb 2023 17:14 WIB

Jualan di Trotoar lalu Diterbitkan, PKL Kota Pasuruan Melawan


					MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditertibkan, Senin (27/2/2023) pagi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini sempat mendapat perlawanan dari pedagang. Mereka teriak-teriak karena tidak terima warungnya dibongkar dan rombongnya diangkut petugas.

“Saya sudah lama jualan disini, kata bu RT boleh jualan, asal bersih dan rapi,” kata Suratih, salah satu PKL.

Pedagang lain, Sapuah mengatakan, dirinya mau ditertibkan asal Pol PP tidak pilih kasih. Termasuk rombong dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.

“Saya mau saja ditertibkan, asal jangan pilih kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, menyatakan bahwa total ada lima rombong yang ditertibkan. Lima rombong itu ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Dalam aturan Perda Walikota nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturannya tidak boleh berjualan diatas trotoar,” urai Fadholi.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP memberi surat peringatan kepada para PKL sebanyak 3 kali. Namun karena sudah jatuh tempo, sehingga penertiban paksa pun dilakukan.

“Rombong kami angkut, kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak akan jualan diatas trotoar lagi,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi