Menu

Mode Gelap
Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

Ekonomi · 27 Feb 2023 17:14 WIB

Jualan di Trotoar lalu Diterbitkan, PKL Kota Pasuruan Melawan


					MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditertibkan, Senin (27/2/2023) pagi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini sempat mendapat perlawanan dari pedagang. Mereka teriak-teriak karena tidak terima warungnya dibongkar dan rombongnya diangkut petugas.

“Saya sudah lama jualan disini, kata bu RT boleh jualan, asal bersih dan rapi,” kata Suratih, salah satu PKL.

Pedagang lain, Sapuah mengatakan, dirinya mau ditertibkan asal Pol PP tidak pilih kasih. Termasuk rombong dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.

“Saya mau saja ditertibkan, asal jangan pilih kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, menyatakan bahwa total ada lima rombong yang ditertibkan. Lima rombong itu ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Dalam aturan Perda Walikota nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturannya tidak boleh berjualan diatas trotoar,” urai Fadholi.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP memberi surat peringatan kepada para PKL sebanyak 3 kali. Namun karena sudah jatuh tempo, sehingga penertiban paksa pun dilakukan.

“Rombong kami angkut, kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak akan jualan diatas trotoar lagi,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pedagang Hewan Qurban Musiman Mulai Bertebaran di Kota Probolinggo

23 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi