Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Ekonomi · 27 Feb 2023 17:14 WIB

Jualan di Trotoar lalu Diterbitkan, PKL Kota Pasuruan Melawan


					MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MELAWAN: Salah seorang PKL cek-cok dengan anggota Satpol PP saat lapaknya akan ditertibkan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditertibkan, Senin (27/2/2023) pagi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini sempat mendapat perlawanan dari pedagang. Mereka teriak-teriak karena tidak terima warungnya dibongkar dan rombongnya diangkut petugas.

“Saya sudah lama jualan disini, kata bu RT boleh jualan, asal bersih dan rapi,” kata Suratih, salah satu PKL.

Pedagang lain, Sapuah mengatakan, dirinya mau ditertibkan asal Pol PP tidak pilih kasih. Termasuk rombong dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.

“Saya mau saja ditertibkan, asal jangan pilih kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, menyatakan bahwa total ada lima rombong yang ditertibkan. Lima rombong itu ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Dalam aturan Perda Walikota nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Walikota nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturannya tidak boleh berjualan diatas trotoar,” urai Fadholi.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP memberi surat peringatan kepada para PKL sebanyak 3 kali. Namun karena sudah jatuh tempo, sehingga penertiban paksa pun dilakukan.

“Rombong kami angkut, kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak akan jualan diatas trotoar lagi,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi