Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 27 Feb 2023 17:02 WIB

DPRD Lumajang Kocok AKD, Bagaimana Ketua Dewan?


					Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang menggelar rapat paripurna tertutup untuk membahas jumlah dan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Senin (27/2/23) siang.

Informasi yang dihimpun, rapat yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu, salah satu agendanya adalah untuk membahas soal pemberhentian Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Diketahui, Anang yang berasal dari F-KB menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dewan. Agenda lain, soal pengajuan perubahan AKD dari Fraksi PKB dan PPP.

Informasinya, posisi Anang Ahmad Syaifuddin bakal digantikan oleh Eko Adis Prayoga, yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi B. Adapun posisi yang ditinggalkan Eko, rencananya akan digantikan oleh Abdul Rahman Saleh, anggota Komisi A DPRD F-KB.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Hari Nur Kiswanto bakal digantikan oleh anggota Fraksi PPP, Suwarno. Posisi Suwarno selanjutnya diisi oleh anggota Komisi B, Trisno.

“Ini rapat paripurna internal DPRD,” kata Ketua DPRD, Anang Ahmad Syaifuddin, saat ditanya wartawan.

Perubahan dari pimpinan dan alat kelengkapan dewan, tambah Anang, tidak akan menganggu kinerja DPRD. “Tidak akan terganggu, sekedar penyegaran saja,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud menyebut, ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna itu. “Da agenda, saran pergantian Pimpinan DPRD, dan perubahan AKD,” tuturnya.

Dengan terbitnya surat dari F-PKB, lanjut dia, maka proses pergantian pimpinan DPRD akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Selama proses ketua DPRD PAW, Anang Ahmad Syaifuddin masih tetap sebagai Ketua DPRD Lumajang.

“Akan diproses selama 7 hari usulan ke Gubernur Jawa Timur, setelah itu akan digelar sidang paripurna penetapan PAW Ketua DPRD Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan