Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 16 Feb 2023 16:45 WIB

Kemenag Sepakat, CJH 2023 Dikenakan Biaya Tambahan Rp23,5 Juta


					Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu. Perbesar

Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu.

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menemukan kesepahaman terkait biaya haji pada tahun 2023 ini. Kedua lembaga tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637,26.

Meski begitu, besaran biaya tersebut tidak sepenuhnya harus dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH).

Biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibebankan kepada CJH sesuai kesepakatan bersama itu sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari besaran Bipih.

“Yang Rp40.237.937 biayanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq, Kamis (16/2/2023).

Dengan kesepakatan tersebut, para CJH yang Bipih-nya sudah lunas tunda sejak 2022 lalu, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan CJH tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Kemenag RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin. Kesepakatan-kesepakatan ini pun juga ditandatangani oleh ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2023, Marwan Dasopang.

Sedangkan dari pemerintah yang menandatangani ialah Ketua Panja BPIH pemerintah yang sekaligus Direktur Jenderal PHU Kemenag RI Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah.

“Untuk resmi atau pemberlakuannya nunggu Keppres, semoga segera terbit,” paparnya.

Sebagai informasi, dengan adanya kesepakatan teraebut, terdapat sejumlah perbedaan untuk BPIH haji dengan tajun sebelumnya. Pada 2022 lalu, BPIH mencapai Rp98.893.909,11 dengan komposisi bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial