Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2023 00:31 WIB

Tuntaskan Dendam Lama, Pria di Lumajang Bacok Tetangga Hingga Tewas


					TEWAS: Jasad korban saat dievakuasi petugas ke kamar jenazah. (foto: Asmadi) Perbesar

TEWAS: Jasad korban saat dievakuasi petugas ke kamar jenazah. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Menghirup udara bebas pasca 6 tahun dipenjara, jadi bencana bagi Sahid (65) warga Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Pasca bebas, ia justru dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Sahid diketahui baru pulang ke rumahnya, Jumat (10/2/2023) pagi. Mengetahui kepulangan Sahid, Joto (45), kemudian mendatangi korban untuk balas dendam.

Motif pembunuhan tersebut bukan tanpa sebab, pelaku balas dendam karena korban beberapa tahun sebelumnya telah membunuh ayah pelaku.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Joto (45) warga datang ke rumah korban sembari pura-pura bertamu. Usai basa-basi mengobrol, pelaku kemudian membacok korban dengan senjata tajam saat korban hendak masuk ke dalam rumahnya.

Senjata tajam dibawa pelaku dengan cara disembunyikan di balik badannya. Akibat bacokan itu, korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas di ruang tamu.

“Bapaknya pelaku dulu dibunuh sama korban, jadi balas dendam setelah 6 tahun di dalam penjara. Kan korban baru bebas cuma gak pulang ke sini, baru kali ini pulang ke sini,” kata Sekretaris Desa Sruni, Susmita Audina.

Seusai peristiwa berdarah itu, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Pelaku sudah diamankan polisi, tadi dibawa ke Polres Lumajang,” imbuh Audina.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, korban baru keluar dari penjara pada hari raya Idul Fitri tahun 2022. Namun, baru pulang ke rumahnya di Desa Sruni, Jumat pagi.

“Setelah ditelusuri, sebelumnya korban merupakan mantan pelaku pembunuhan orang tua tersangka pada tahun 2015, lalu divonis 10 tahun dan menjalani hukuman selama 7 tahun kemudian bebas. Tapi setelah bebas tidak langsung pulang ke sini, baru tadi pagi korban pulang,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Jackson mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya agar tidak terjadi perluasan konflik antara keluarga kedua belah pihak.

“Upaya sudah dilakukan, kami sudah memitigasi kedua pihak keluarga agar tidak meluas konfliknya,” ujarnya.

Saat ini, kata Jackson, pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa. Sementara, jasad korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, kalau tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Kapolres. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal