Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 8 Feb 2023 21:44 WIB

Brantas Tambang Pasir, Kawasan Pertambangan Disisir


					PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi) Perbesar

PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk melakukan penataan perdagangan pasir ternyata bukan gertak sambal asmata.

Buktinya, kawasan pertambangan di kota pisang itu disisir untuk memastikan tambang yang beroperasi benar-benar legal. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, salah satu langkah untuk memberantas tambang ilegal, salah satunya dengan memasang spanduk larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal.

Salah satunya di area tambang pasir sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (8/2/2023).

“Kami bersama stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang ilegal di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal, maka warga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.

Dilokasi tambang lanjut Agus, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum.

Agus mengungkapkan, hal ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang untuk menindaklanjuti adanya laporan soal tambang pasir yang dilakukan secara ilegal.

“Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin.

“Setelah kita berikan himbauan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal,” tutup Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan