Menu

Mode Gelap
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

Pemerintahan · 8 Feb 2023 21:44 WIB

Brantas Tambang Pasir, Kawasan Pertambangan Disisir


					PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi) Perbesar

PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk melakukan penataan perdagangan pasir ternyata bukan gertak sambal asmata.

Buktinya, kawasan pertambangan di kota pisang itu disisir untuk memastikan tambang yang beroperasi benar-benar legal. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, salah satu langkah untuk memberantas tambang ilegal, salah satunya dengan memasang spanduk larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal.

Salah satunya di area tambang pasir sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (8/2/2023).

“Kami bersama stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang ilegal di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal, maka warga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.

Dilokasi tambang lanjut Agus, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum.

Agus mengungkapkan, hal ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang untuk menindaklanjuti adanya laporan soal tambang pasir yang dilakukan secara ilegal.

“Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin.

“Setelah kita berikan himbauan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal,” tutup Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan