Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 18:47 WIB

Terbukti Edarkan Pil Setan, Satu Siswa Bolos Diserahkan ke Polisi


					BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terjerat kasus dugaan jual beli obat keras, satu dari 12 siswa yang bola sekolah yang digrebek di sebuah warung di lahan dekat musholla di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (6/2/2023) kemarin, dilipahkan ke Satrekoba Polres Pasuruan Kota. Sementara 11 siswa lain diberlakukan wajib lapor ke Polsek Purworejo selama satu minggu.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto mengatakan, satu siswa itu merupakan siswa SMK berinisial Z (18) asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Terungkap dugaan kasus jual beli obat keras ini setelah polisi meriksa dua siswa yang kabur saat dilakukan penggrebekan kemarin. Dua siswa tersebut mengaku diduga membeli pil obat keras dari siswa berinisial Z.

“Dua siswa ini menyerahkan diri diri ke Polsek Purworejo, pada kemarin sore. Mereka mengaku kalau membeli obat keras ke salah satu siswa inisial Z,” kata Endy, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan pengakuan dari dua siswa tersebut, Polsek Purworejo langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satreskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedangkan siswa yang tidak terlibat kita bina. Kita sepakat dengan orang tua dan guru bahwa siswa tersebut setiap pulang sekolah wajib datang ke polsek,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus satu orang siswa yang diduga menyalahgunakan pil obat keras.

Menurut Nanang, berdasarkan penyelidikan dipastikan bahwa pil yang dibawa oleh siswa tersebut merupakan obat keras jenis Thryhexypenidyl.

“Barang bukti dan terlapor sudah dilimpahkan ke kami.14 klip berisi 5 butir itu berjenis thryhexypenidyl,” ujar Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pelajar di Kota Pasuruan digerebek saat bolos sekolah di sebuah warung di lahan dekat mushala di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (6/2/2023) pagi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas gabungan Satpol PP Kota Pasuruan dan Polsek Purworejo menemukan ratusan butir pil yang diduga pil koplo dan minuman keras (miras). (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal