Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 18:47 WIB

Terbukti Edarkan Pil Setan, Satu Siswa Bolos Diserahkan ke Polisi


					BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terjerat kasus dugaan jual beli obat keras, satu dari 12 siswa yang bola sekolah yang digrebek di sebuah warung di lahan dekat musholla di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (6/2/2023) kemarin, dilipahkan ke Satrekoba Polres Pasuruan Kota. Sementara 11 siswa lain diberlakukan wajib lapor ke Polsek Purworejo selama satu minggu.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto mengatakan, satu siswa itu merupakan siswa SMK berinisial Z (18) asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Terungkap dugaan kasus jual beli obat keras ini setelah polisi meriksa dua siswa yang kabur saat dilakukan penggrebekan kemarin. Dua siswa tersebut mengaku diduga membeli pil obat keras dari siswa berinisial Z.

“Dua siswa ini menyerahkan diri diri ke Polsek Purworejo, pada kemarin sore. Mereka mengaku kalau membeli obat keras ke salah satu siswa inisial Z,” kata Endy, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan pengakuan dari dua siswa tersebut, Polsek Purworejo langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satreskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedangkan siswa yang tidak terlibat kita bina. Kita sepakat dengan orang tua dan guru bahwa siswa tersebut setiap pulang sekolah wajib datang ke polsek,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus satu orang siswa yang diduga menyalahgunakan pil obat keras.

Menurut Nanang, berdasarkan penyelidikan dipastikan bahwa pil yang dibawa oleh siswa tersebut merupakan obat keras jenis Thryhexypenidyl.

“Barang bukti dan terlapor sudah dilimpahkan ke kami.14 klip berisi 5 butir itu berjenis thryhexypenidyl,” ujar Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pelajar di Kota Pasuruan digerebek saat bolos sekolah di sebuah warung di lahan dekat mushala di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (6/2/2023) pagi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas gabungan Satpol PP Kota Pasuruan dan Polsek Purworejo menemukan ratusan butir pil yang diduga pil koplo dan minuman keras (miras). (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal