Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Pemerintahan · 2 Feb 2023 16:22 WIB

Disdikdaya Probolinggo Mulai Evaluasi Guru yang Jadi Penyelenggara Pemilu 


					Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan para guru yang terlibat dalam badan adhoc penyelenggara pemilu. Mereka dikumpulkan di aula Disdikdaya setempat pada Kamis (2/2/2023).

Sebanyak 72 guru yang terdata hadir dalam pertemuan itu. Tak hanya guru, dalam pertemuan tersebut juga dipanggil 24 korwil Disdikdaya kecamatan.

“Ke-72 orang ini yang terlibat menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu baik di tingkat PPK, PPS, dan Panwascam,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Yunita Nur Laili melalui Analis Kebijakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Non Formal (PNF), Massajo.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah pengarahan yang disampaikan Kadisdikdaya, Fathur Rozi. Salah satunya terkait beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat 2 di UU tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

“Intinya Bapak tadi menyampaikan supaya tidak ada unsur yang dirugikan dan unsur yang dirugikan,” ungkap Massajo.

Dengan hal tersebut, Disdikdaya meminta kepada guru yang menjadi badan adhoc tersebut untuk tetap bekerja secara maksimal. Jangan sampai abai terhadap tugas utamanya sebagai tenaga pendidik.

“Guru tidak boleh melepaskan bobot jam kerjanya. Kinerjanya harus optimal. Jangan kemudian karena menjadi badan adhoc menjadi tidak baik, sering bolos. Jadi harus tetap fokus,” paparnya.

Massajo juga menyampaikan, dalam pertemuan juga disepakati terkait kegiatan di badan adhoc untuk dilakukan di luar jam mengajar. Sehingga, antara profesinya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal.

“Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat, pertemuan di badan adhoc di jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar, atau jam 12.00 WIB lebih,” katanya.

Meski begitu, pihak Disdikdaya tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap guru jika terdapat aduan masyarakat. Hal ini demi menjamin keberlangsungan dunia belajar mengajar dapat tetap terlaksana dengan baik.

“Kalau tidak sesuai dengan prosedur, kalau tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, kami evaluasi,” ucap Massajo.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat, Lukman Hakim mengatakan, sejauh ini memang tidak ada regulasi yang melarang guru untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan dengan undang-undang yang ada, mereka (guru-guru, Red.) diperbolehkan untuk menjadi bagian dalam penyelenggara pemilu. Dengan catatan harus menyertakan surat izin atasan,” katanya.

Ia melanjutkan, dasar diperbolehkannya guru-guru menjadi penyelenggara itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017. Sehingga para guru dengan status ASN hingga honorer tetap bisa beraktifitas menjadi guru dan penyelenggara pemilu.

Dengan catatan, para guru itu tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru di sekolah.

Ia melanjutkan, terkait dengan gaji guru dan penyelenggara, sumber gajinya berasal dari kos anggaran yang berbeda. Honor yang diterima oleh penyelenggara itu berupa upah penghormatan. Tentunya tidak sama dengan gaji yang diterima oleh guru-guru. Bahkan, sumber anggarannya pun berbeda.

“Berbeda, kos anggaran yang diberikan pada guru dan penyelenggara itu tidak sama. Sehingga tidak ada yang berbenturan dengan aturan yang berlaku,” kilahnya.

“Artinya, guru-guru ini tetap bisa menjadi penyelenggara tanpa harus cuti atau bahkan berhenti dari tempat mengajarnya,” tegas Lukman.(*)

 

Editor: Ikhsan. Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja

27 Juli 2024 - 15:44 WIB

Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen

27 Juli 2024 - 14:58 WIB

Wow! Tujuh Ribuan Warga Kota Pasuruan Masih Menganggur

24 Juli 2024 - 19:55 WIB

Ngebut! Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Wisata

24 Juli 2024 - 15:16 WIB

SD Negeri di Lumajang Kekurangan Murid, Kok Bisa?

23 Juli 2024 - 21:48 WIB

Trending di Pendidikan