Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 2 Feb 2023 16:22 WIB

Disdikdaya Probolinggo Mulai Evaluasi Guru yang Jadi Penyelenggara Pemilu 


					Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan para guru yang terlibat dalam badan adhoc penyelenggara pemilu. Mereka dikumpulkan di aula Disdikdaya setempat pada Kamis (2/2/2023).

Sebanyak 72 guru yang terdata hadir dalam pertemuan itu. Tak hanya guru, dalam pertemuan tersebut juga dipanggil 24 korwil Disdikdaya kecamatan.

“Ke-72 orang ini yang terlibat menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu baik di tingkat PPK, PPS, dan Panwascam,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Yunita Nur Laili melalui Analis Kebijakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Non Formal (PNF), Massajo.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah pengarahan yang disampaikan Kadisdikdaya, Fathur Rozi. Salah satunya terkait beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat 2 di UU tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

“Intinya Bapak tadi menyampaikan supaya tidak ada unsur yang dirugikan dan unsur yang dirugikan,” ungkap Massajo.

Dengan hal tersebut, Disdikdaya meminta kepada guru yang menjadi badan adhoc tersebut untuk tetap bekerja secara maksimal. Jangan sampai abai terhadap tugas utamanya sebagai tenaga pendidik.

“Guru tidak boleh melepaskan bobot jam kerjanya. Kinerjanya harus optimal. Jangan kemudian karena menjadi badan adhoc menjadi tidak baik, sering bolos. Jadi harus tetap fokus,” paparnya.

Massajo juga menyampaikan, dalam pertemuan juga disepakati terkait kegiatan di badan adhoc untuk dilakukan di luar jam mengajar. Sehingga, antara profesinya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal.

“Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat, pertemuan di badan adhoc di jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar, atau jam 12.00 WIB lebih,” katanya.

Meski begitu, pihak Disdikdaya tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap guru jika terdapat aduan masyarakat. Hal ini demi menjamin keberlangsungan dunia belajar mengajar dapat tetap terlaksana dengan baik.

“Kalau tidak sesuai dengan prosedur, kalau tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, kami evaluasi,” ucap Massajo.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat, Lukman Hakim mengatakan, sejauh ini memang tidak ada regulasi yang melarang guru untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan dengan undang-undang yang ada, mereka (guru-guru, Red.) diperbolehkan untuk menjadi bagian dalam penyelenggara pemilu. Dengan catatan harus menyertakan surat izin atasan,” katanya.

Ia melanjutkan, dasar diperbolehkannya guru-guru menjadi penyelenggara itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017. Sehingga para guru dengan status ASN hingga honorer tetap bisa beraktifitas menjadi guru dan penyelenggara pemilu.

Dengan catatan, para guru itu tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru di sekolah.

Ia melanjutkan, terkait dengan gaji guru dan penyelenggara, sumber gajinya berasal dari kos anggaran yang berbeda. Honor yang diterima oleh penyelenggara itu berupa upah penghormatan. Tentunya tidak sama dengan gaji yang diterima oleh guru-guru. Bahkan, sumber anggarannya pun berbeda.

“Berbeda, kos anggaran yang diberikan pada guru dan penyelenggara itu tidak sama. Sehingga tidak ada yang berbenturan dengan aturan yang berlaku,” kilahnya.

“Artinya, guru-guru ini tetap bisa menjadi penyelenggara tanpa harus cuti atau bahkan berhenti dari tempat mengajarnya,” tegas Lukman.(*)

 

Editor: Ikhsan. Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan