Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 19:04 WIB

Pengaruh Alkohol, Motor Ditabrak, Kuli Bangunan Dikeroyok Empat Orang


					Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Mayangan berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang kuli bangunan, di Jalan Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Pengeroyokan ini terjadi lantaran motor yang dikendarai pelaku ditabrak korban, yang mana baik korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini bermula saat korban yang diketahui bernama Imron (22), warga Mayangan, bersama empat pelaku yang berinisial F (25), FF (23), D (25), dan S (25), keempatnya warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menggelar pesta miras, Senin malam (10/10/2023).

“Setelah pesta miras, salah satu pelaku, yang dalam pengaruh alkohol diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu keempat pelaku pulang dengan melewati Jalur Lingkar Utara,” ujarnya.

Sesampainya di dekat Rusunawa Bestari, korban tiba-tiba membuntuti pelaku dan menabrak salah satu motor yang ditumpangi pelaku. Karena baik pelaku, dan korban dalam pelaku sama-sama mabuk, maka pelaku kemudian meengeroyok korban yang menabrak motor pelaku.

Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku kabur dan meninggalakan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, pelaku melapor ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut.

Barulah, pada Minggu (29/01/23), petugas berhasil menangkap F di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan. Keesokan harinya, FF (perempuan) ditangkap rumahnya di Kecamatan Gending.

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal