Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 19:04 WIB

Pengaruh Alkohol, Motor Ditabrak, Kuli Bangunan Dikeroyok Empat Orang


					Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

Foto dua pelaku pengeroyokan (Foto: Dok. Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Mayangan berhasil membekuk dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang kuli bangunan, di Jalan Lingkar Utara (JLU), Selasa (11/10/2022). Pengeroyokan ini terjadi lantaran motor yang dikendarai pelaku ditabrak korban, yang mana baik korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini bermula saat korban yang diketahui bernama Imron (22), warga Mayangan, bersama empat pelaku yang berinisial F (25), FF (23), D (25), dan S (25), keempatnya warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menggelar pesta miras, Senin malam (10/10/2023).

“Setelah pesta miras, salah satu pelaku, yang dalam pengaruh alkohol diantar pulang ke rumahnya. Setelah itu keempat pelaku pulang dengan melewati Jalur Lingkar Utara,” ujarnya.

Sesampainya di dekat Rusunawa Bestari, korban tiba-tiba membuntuti pelaku dan menabrak salah satu motor yang ditumpangi pelaku. Karena baik pelaku, dan korban dalam pelaku sama-sama mabuk, maka pelaku kemudian meengeroyok korban yang menabrak motor pelaku.

Setelah mengeroyok korban, keempat pelaku kabur dan meninggalakan korban di lokasi tersebut. Setelah kejadian, pelaku melapor ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut.

Barulah, pada Minggu (29/01/23), petugas berhasil menangkap F di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan. Keesokan harinya, FF (perempuan) ditangkap rumahnya di Kecamatan Gending.

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal