Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Ekonomi · 31 Jan 2023 16:23 WIB

Pemkab Probolinggo Prediksi Harga Tembakau Tahun Ini Naik


					Sejumlah petani di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo sedang menanam tembakau, beberapa waktu yang lalu. Perbesar

Sejumlah petani di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo sedang menanam tembakau, beberapa waktu yang lalu.

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memprediksi harga tembakau pada tahun ini akan naik. Padahal pada tahun 2022 lalu, harga tembakau sudah menembus angka Rp50 ribu per kilogram (kg)-nya.

Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, prediksi kenaikan harga tembakau ini tidak terlepas dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat pada tahun lalu.

Regulasi dimaksud ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam regulasi ini, tembakau sebagai salah satu jenis tanaman andalan petani setempat, kini sudah tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kalau tahun sebelumnya, sebelum Permentan 10 Tahun 2022 itu terbit, petani kan masih bisa membeli pupuk subsidi. Tapi setelah ada permentan, tembakau sudah bukan lagi jenis tanaman yang bisa dapat pupuk subsidi,” katanya, Selasa (31/1/2023).

Kini dengan tidak bisanya lagi tanaman tembakau memperoleh pupuk subsidi, tentu mengharuskan petani untuk membeli pupuk non-subsidi. Sedangkan, harga pupuk non subsidi jauh berada di atas pupuk subsidi.

Hasyim mencontohkan, pupuk ZA, ketika masih disubsidi harganya berkisar Rp170 ribu per kuintal. Namun, ketika dihapus subsidinya, harganya hampir Rp1 juta.

“Nah, dengan kondisi ini, apakah petani harus menjual tembakau seperti tahun kemarin, dengan kondisi harga pupuk yang sudah berbeda saat ini, kan tidak juga?” ujar pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda setempat tersebut.

Hal ini pun disambut baik oleh sejumlah petani. Solihin salah seorang petani di Desa Sumurdalam, Kecamatan Besuk mengatakan, memang sudah seharusnya harga tembakau harus dinaikkan. Selain biaya perawatan yang bertambah mahal, produk yang bahan dasarnya menggunakan tembakau juga terus naik.

“Pupuk mahal, rokok naik. Masa tembakau tidak naik. Kalau harga tembakau tetap atau turun, hal ini kan jelas kebijakannya tidak berpihak ke petani,” paparnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Ekonomi