Lumajang,- Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik (Banpol) untuk tahun anggaran 2023.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan yang diusulkan mencapai hingga tiga kali lipat untuk setiap suara sah yang dimiliki partai politik yang ada di kursi dewan.
Pada tahun 2022, besaran banpol itu Rp1.792 ribu per suara sah. Tahun ini besaran banpol diusulkan senilai Rp 5.000 per suara sah.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengatakan, pengusulan dana banpol tersebut sudah diperinci bahkan telah dihitung oleh tim anggaran sesuai kemampuan daerah.
Menurutnya, usulan kenaikan banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan tengah meminta persetujuan gubernur.
“Usulan itu dari seluruh pimpinan partai di Lumajang. Gayung bersambut karena pemerintah daerah juga partainya besar, jadi kami sepakat untuk dinaikkan,” kata Bukasan via sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).
Bukasan menjelaskan, pengusulan dana banpol ini bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran oleh kader partai politik yang duduk di pemerintahan.
Dikhawatirkan mereka menilap uang daerah untuk membantu keuangan partai. Sebab, biaya operasional parpol sendiri dinilainya sangat besar.
“Biaya operasional untuk kegiatan parpol itu tinggi, baik untuk pengkaderan, diklat, kerja politik, dan sosial kemanusiaan itu tinggi. Kalau keterbatasan anggaran maka peran partai politik di masyarakat juga tidak bisa nampak, juga menghindari penyelewengan anggaran atau korupsi untuk membantu keuangan partai,” tambahnya.
Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang, Sabar Santoso menyampaikan, besaran banpol untuk partai politik di Lumajang belum pernah mengalami kenaikan sejak pemilu 2019.
Biasanya, lanjut Santoso, dana banpol ini digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kebutuhan operasional sekretariat.
“Mulai 2019 belum pernah naik. Fungsinya untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat,” ujar dia.
Secara aturan, berdasarkan PP nomor 1 tahun 2018 Pasal 5 ayat (5) menyebut, besaran banpol untuk partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal Rp 1.500 per suara sah.
Namun, dalam Pasal 5 ayat (7) dijelaskan, besaran bantuan keuangan bisa dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.
Meski secara aturan diperbolehkan, usulan kenaikan hingga 279 persen bisa membuat pengeluaran daerah dipastikan membengkak.
Sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk banpol sebesar Rp 1.069.827.348. Angka itu hasil dari pengkalian suara sah partai yang lolos di DPRD Lumajang pemilu 2019 sebanyak 596.842 suara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang terbanyak mendapatkan banpol yakni Rp214.726.557. Sedangkan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan bagian paling sedikit dengan nilai Rp 19.330.104.
Jika jadi dinaikkan sesuai dengan usulan, maka Pemkab Lumajang akan mengeluarkan anggaran daerah senilai Rp 2.984.818.300,92.
“Sekarang masih pengajuan ke Gubernur. Sesuai mekanisme, yang mengusulkan itu Bupati ke Gubernur. Kira-kira hampir tiga miliar rupiah jika jadi naik lima ribu rupiah sesuai usulan,” ungkapnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R cr