Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Ekonomi · 28 Jan 2023 18:13 WIB

Beli Gas LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Warga Probolinggo Meradang


					KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah)

Probolinggo,- Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, maka penjualan maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan. Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Langkah ini diambil karena Pertamina ingin proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ke agen LPG dengan sejumlah dokumen, misalnya KTP, yang harus disiapkan lalu didaftarkan ke Pertamina.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Di Kabupaten Probolinggo, peraturan ini dianggap sulit diterapkan mengingat mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Selain itu, kebijakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Kebijakan itu sebenarnya bagus agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Tapi untuk wilayah Probolinggo akan sulit karena mayoritas petani penghasilan setiap bulannya berubah,” ujar salah satu penyalur LPG 3 kg, Daniel Zainul Amir Ardyansah (25), Sabtu (28/1/23).

“Intinya masyarakat tidak mau seperti itu, selain harganya yang mahal dan masih harus memperbarui peralatan yang sesuai dengan tabung gas yang 5 kg dan yang 15 kg itu,” imbuh warga Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan ini.

Sementara itu, penyalur LPG asa Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Halimatus Sa’diayah (36) mengatakan, peraturan tersebut bagus agar masyarakat ekonomi kelas bawah benar-benar terbantu.

“Kalau peraturan itu kan memang tergantung pemerintah. Memang sebaiknya antara yang mampu dan tidak itu harusnya dibedakan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi