Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Ekonomi · 19 Jan 2023 16:26 WIB

Banyak Perusahaan Rokok, Hanya 23 Berizin


					DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau unggulan di Jawa Timur. Namun, hal itu bukan berarti dapat memastikan rokok ilegal tidak beredar.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menyebut, perusahaan rokok di Kabupaten Probolinggo yang terdata atau sudah berizin ke bea cukai setempat total mencapai 23 perusahaan. Sedangkan yang tidak terdata, jumlahnya juga tergolong banyak.

“Yang legal ada 23 perusahaan. Yang belum berizin ini kami belum tahu pasti berapa jumlahnya, karena memang tidak terdata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada DKUPP setempat, Kamis (19/1/2023)

Ia pun menyebut, dengan masih adanya perusahaan rokok yang belum terdaftar di bea cukai, potensi munculnya rokok ilegal sangat dimungkinkan. Sebab, rokok yang diproduksi dapat dipastikan tidak akan memiliki pita cukai.

“Satu-satunya tanda yang menunjukkan rokok itu legal ya hanya pita cukai itu. Kalau belum dapat izin dari bea cukai, tentu tidak akan mendapatkan pita cukai produksi rokoknya,” paparnya.

Ia pun berharap, perusahaan-perusahaan rokok yang belum memiliki izin dari bea cukai, untuk segera mengurus perizinannya. Dengan begitu, perusahaan rokok tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan tidak hanya mengambil keuntungan pribadi semata.

“Kalau ilegal tentu dilarang peredarannya. Makanya kami harap izinnya diurus, biar sama-sama memberikan keuntungan, baik untuk perusahaannya dna juga untuk daerah,” katanya.

Arie pun menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk mengajak perusahaan rokok yang belum berizin agar segera mengurus izinnya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin.

“Kami sediakan lahan seluas 2,4 hektare di daerah Paiton khusus untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin ini, bangunannya kami siapkan. Jadi nanti bisa produksi di sana, tapi izinnya harus lengkap,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi