Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 16 Jan 2023 18:09 WIB

Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang


					Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang Perbesar

Pasuruan,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menerima audensi dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) di Gedung DPRD setempat, Senin (16/1/2023).

Dalam pertemuan itu, Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto meminta wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pasuruan tegas dalam persoalan lingkungan.

Lujeng mendorong DPRD untuk melakukan sidak investigasi tambang legal dan ilegal. Selain itu, dewan diminta untuk menggelar pansus hingga interpelasi.

“Kami juga mendorong OPD untuk membatasi izin pertambangan, karena kerusakan alam yang ditimbulkan sangat berdampak bagi masa depan,” kata Lujeng.

Dicerca kritikan bertubi-tubi, Komisi III Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menentukan sikap soal tambang di wilayahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan menegaskan, pihaknya akan menutup semua tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan, baik tambang ilegal maupun legal.

Menurutnya, jika proyek galian ini terus dilakukan, nantinya generasi penerus yang kelak akan menerima dampaknya.

“Nanti kami akan mengusulkan dalam banmus sebelum kita naikkan ke pansus. Kami Komisi III akan segera melakukan sidak ke tambang legal maupun ilegal,” janji Ruslan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyetujui apa yang diputuskan Komis III, termasuk menutup semua tambang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sebab menurutnya, proyek pertambangan amat berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Apapun yang diputuskan saya sangat setuju, saya merekomendasikan komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kasus tambang,” kata Dion.

Sementara itu, anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung menyebut bahwa sejak tahun 2007 Perda (Peraturan Daerah, red) Satpol PP terkait tambang sudah dicabut.

“Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perda nomor 7 Tahun 2007 sudah dinonaktifkan. Sehingga kami tidak berani melakukan tindakan jika tidak didampingi oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur,” jelas Agung. (*) 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan