Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 13 Jan 2023 17:18 WIB

Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton


					Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton Perbesar

Paiton,- Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/23) malam.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ungkap kasus bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap Yogik Setiawan (41), warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo.

Di Desa Karanganyar, Yogik mengontrak rumah sejak beberapa bulan lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.

“Tersangka kami amankan di dalam rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari warga setempat,” ungkap Jayadi, Jum’at (13/1/23).

Jayadi mengatakan, selain menangkap pelaku pihaknya juga melakukan menggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,76 gram, timbangan elektrik serta wadah sabu.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga inisial A-Z di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya kemudian meminta pelaku transaksi kembali dengan A-Z.

“Sayangnya, saat transaksi dilakukan, A-Z ini menyuruh orang tak dikenal untuk mengantarkan pesanan dari tersangka. Setelah dicek, pesanan sabu tersebut ternyata tidak ada,” paparnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini tersangka dalam berada dalam sel tahanan mapolres setempat.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana KUHP pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotoka,” urai Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal